Cari Berita

Breaking News

Senin, PT SGC Dipanggil DPR RI

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 10 Juli 2025

 

DPP AKAR Lampung menggelar aksi demo di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, terkait Lahan Perkebunan Tebu milik PT. Sugar Group Company (SGC) yang diduga tidak sesuai dengan luasan HGU. (14/7/2025)

INILAMPUNGCOM, Bandarlampung - PT Sugar Group Companies (SGC) kini menghadapi persoalan serius. Yaitu bakal dilakukan pengukuran ulang atas lahan hak guna usaha (HGU) yang dikelola belasan tahun ini. Ditengarai, perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara tersebut telah mencaplok lahan diluar yang telah ditentukan.


Dan untuk mengungkap skandal penggunaan lahan diluar HGU tersebut, Senin (15/7/2025) pekan depan, PT SGC dipanggil DPR RI untuk rapat dengar pendapat dengan Komisi II. Diundang juga Kementerian ATR/BPN RI, dan Pemprov Lampung.


Hal itu merupakan keputusan rapat kerja antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN RI, Rabu (9/7/2025) kemarin. Seperti diketahui, mengemukanya dugaan penggunaan lahan diluar HGU yang telah ditentukan pemerintah oleh PT SGC setelah Aliansi Tiga LSM asal Lampung: Akar, Keramat, dan Pematank, menggelar aksi demo di depan Gedung Kejaksaan Agung, KPK, dan DPR RI sebanyak 2 kali.


Dilanjutkan dengan kehadiran para aktivis tersebut dalam acara pertemuan Komisi II DPR RI dengan Pemprov Lampung tanggal 2 Juli lalu di Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.


Saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN RI, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menegaskan perlu dilakukannya pengukuran ulang atas lahan PT SGC terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas selanjutnya kepada perusahaan tersebut.


Perlunya dilakukan pengukuran ulang atas lahan SGC mendapat dorongan serius dari anggota Komisi II DPR RI Dapil Lampung I, Zulkifli Anwar. Legislator asal Partai Demokrat ini bersikukuh bahwa langkah pengukuran ulang terhadap lahan yang selama ini dimanfaatkan oleh PT SGC merupakan wujud nyata bagi rasa keadilan agraria di Provinsi Lampung.


"Untuk biaya ukur ulang lahan PT SGC dapat ditanggung oleh Kementerian ATR/BPN karena hal ini menyangkut kepentingan masyarakat banyak di Provinsi Lampung," kata Zulkifli Anwarsaat Raker Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN RI.


Atas adanya kesepakatan antara Komisi II DPR dengan Kementerian ATR/BPN untuk dilakukan ukur ulang lahan PT SGC, para tokoh LSM yang selama ini menyuarakan hal tersebut menyampaikan apresiasinya.


"Kami 3 lembaga sangat mengapresiasi kinerja DPR RI dimana suara aspirasi pengaduan masalah HGU SGC didengar dan ditindaklanjuti  secara tegas,kata Indra Musta'in, Ketua Akar Lampung


Sedangkan Ketua LSM Pematank, Romli, menyatakan, jika terjadi ukur ulang, maka harus dilakukan oleh tim independen. Sehingga benar-benar sesuai dengan HGU asli yang ditetapkan pemerintah.


“Tentu kami dari 3 lembaga akan ikut turun langsung untuk mengawal pengukuran ulang tersebut," tambah Romli. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS