Cari Berita

Breaking News

Soal Plt Kadis PMDT: DPRD Panggil BKD Usai Reses

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 22 Juli 2025

Saipul

INILAMPUNGCOM ---Meruyaknya kabar telah terjadi pelanggaran ketentuan perundang-undangan atas pengangkatan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa & Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung, tampaknya tidak akan berakhir begitu saja.

DPRD Lampung memastikan akan tetap meminta penjelasan kepada BKD dalam persoalan ini. Karena penunjukan Plt Kepala Dinas PMDT yang mengangkangi ketentuan perundang-undangan telah merusak citra kepemimpinan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wagub Jihan Nurlela.

“Kami akan tetap meminta klarifikasi dari BKD soal pengangkatan Plt Kadis PMDT itu. Waktunya, usai kami menjalankan reses beberapa waktu mendatang,” kata Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, Senin (21/7/2025) siang. 

BACA JUGA:

Sebelumnya Reza –panggilan akrab politisi Partai NasDem itu- menyatakan kekecewaan dan sangat menyayangkan terjadinya pengangkatan pelaksana tugas (Plt) kepala dinas hingga melanggar ketentuan perundang-undangan.

"Kami sangat menyayangkan adanya pelaksanaan kepemerintahan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan tersebut. Harusnya, Pemprov lebih paham regulasinya. Kan masih banyak pejabat lain yang bisa ditunjuk menjadi Plt tanpa menimbulkan polemik dan melanggar aturan," kata dia, Rabu (16/7/2025) pekan lalu lalu.

Guna mengurai persoalan ini, Reza menegaskan, Komisi I akan segera menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan BKD Lampung.

"Kami harap dalam pertemuan nanti BKD dapat menjelaskan regulasi yang mendasari penunjukan yang bersangkutan sebagai Plt Kepala Dinas PMDT. Dan juga kami berharap, kedepan tidak  terjadi lagi hal semacam ini. Kami menginginkan, tata kelola Pemprov Lampung harus taat aturan," lanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, langkah Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menunjuk Saipul sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa & Transmigrasi (PMDT) Provinsi Lampung menuai kritikan.

Adalah Front Aksi Anti Gratifikasi (FAGAS) yang mempermasalahkannya. Tentu ada regulasi yang menjadi dasar FAGAS menyoal posisi Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT dan meminta Gubernur Mirza untuk mengevaluasinya. Apalagi, menurut LSM itu, jika tidak dilakukan evaluasi terhadap posisi tersebut dapat mengarah ke persoalan hukum.

Menurut FAGAS, setidaknya ada 5 aturan yang berpotensi dilanggar Gubernur Mirza atas keputusannya menunjuk Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung. Yaitu:
1. Surat Edaran (SE) Menpan-RB Nomor: B/1346/M.SM.02.03/2022. 

2. UU ASN Nomor: 5 Tahun 2014.

3. PP Nomor: 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor: 17 Tahun 2020. 

4. Surat Edaran (SE) BKN Nomor: 1/SE/I/2021. 

5. Sistem Merit dan Prinsip KASN.

Ketua Umum FAGAS, Fadli, menyatakan, dengan terjadinya pelanggaran terhadap 5 aturan atas penunjukan Saipul sebagai Plt Kepala Dinas PMDT Lampung, tentu akan berdampak dan ada konsekuensinya, yakni potensi cacat hukum dan maladministrasi.

Disampaikan, Plt bukanlah jabatan definitif dan penunjukannya hanya bersifat sementara untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan pejabat definitif yang berhalangan atau karena alasan lain yang sah. Dan seseorang yang diangkat sebagai Plt Eselon II haruslah seorang pejabat definitif Eselon III di lingkungan instansi tersebut atau pejabat eselon II.

Karena itu, kata Fadli, seseorang yang tidak memiliki jabatan definitif, seperti pejabat fungsional, tidak dapat langsung ditunjuk sebagai Plt Eselon II.

Ia berharap, Gubernur Mirza meninjau ulang kebijakan ini agar tidak menciderai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan profesional.

Terkait persoalan ini, inilampung.com telah beberapa kali meminta konfirmasi kepada Plt Kepala BKD Lampung, Rendi Reswandi.

Namun, ia sama sekali tidak mau memberikan penjelasan. Sikap tertutupnya pejabat ini, berbanding terbalik dengan Gubernur Mirza yang selalu memberikan penjelasan setiap kali jurnalis meminta keterangan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS