INILAMPUNGCOM --- Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana akhirnya menemui Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyusul silang-sengkarut aksi SMA Siger.
Sekolah bentukan Eva ini menerima siswa baru tahun ajaran 2025-2026, padahal belum mengikuti proses perizinan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Diagendakan pada Senin (14/7/2025) hari ini, sekitar pukul 11.00 Wib, Walikota Eva Dwiana menghadap Gubernur Mirza di ruang kerjanya. Bisa dipastikan, persoalan SMA Siger yang akan disampaikan oleh Eva.
Dalam pertemuan itu, Gubernur Mirza didampingi Sekda Marindo Kurniawan, Plt Kadis Lingkungan Hidup Riski Sofyan, dan pejabat administrator dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Sementara Johan Syahril, Ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara, menyatakan dukungannya atas ide Bunda Eva –panggilan beken Walikota Bandarlampung- melahirkan SMA Siger.
Menurutnya, hal itu merupakan bukti nyata peran aktif seorang pemimpin dalam mencari solusi agar anak bangsa bisa bersekolah menikmati jenjang pendidikan lebih tinggi.
Di Protes DPRD dan Pengamat
Diketahui, kehadiran SMA Siger kemasan Yayasan Siger Perkasa Bunda ide Walikota Eva Dwiana, menuai sorotan tajam. Dapat disimpulkan, sekolah menengah atas swasta yang menggunakan fasilitas negara itu adalah ilegal.
Mengapa begitu? Untuk mengoperasionalkan yayasan pendidikan setidaknya ada 30 persyaratan. Salah satunya –yang amat sederhana- adalah rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Faktanya, sampai Jum’at (11/7/2025) pekan kemarin, Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, belum menerima dokumen apapun terkait SMA Siger buatan Bunda Eva itu.
“Pendirian SMA itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kota atau kabupaten. Dan sampai hari ini belum disampaikan dokumen apapun dari yayasan kepada kami,” kata Thomas Amirico sambil mengakui, niat Eva dirikan SMA Siger adalah baik, dan layak diapresiasi. Hanya, perizinannya harus diurus.
Karena semua ada aturannya.
Perlunya ketaatan mengikuti prosedur pendirian SMA Siger juga diucapkan akademisi pendidikan Unila, M. Thoha B. Sampurna Jaya.
“Semangatnya bagus, ingin membuka akses pendidikan gratis. Tapi, niat saja tidak cukup. Kalau tidak sesuai prosedur, bisa jadi blunder,” kata dia.
Ditegaskan, pendirian SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten atau kota. Karena itu, seluruh proses perizinan seharusnya diajukan dan disetujui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Hal senada diucapkan anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa. Menurutnya, langkah Bunda Eva mendirikan SMA Siger patut diapresiasi, namun regulasinya jangan disepelekan.
“Regulasinya harus diperjelas dulu. Jangan sampai anak-anak yang sudah belajar tapi saat lulus tidak mendapatkan ijazah karena izin sekolahnya belum beres,” kata Andika Wibawa.
Sebelumnya, peringatan serius disampaikan Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko.
“Kami mengapresiasi hadirnya SMA Siger. Tapi dengan menggunakan gedung dan sumberdaya di beberapa SMPN, hal ini justru akan menimbulkan konflik antara sekolah negeri dan swasta. Ini yang perlu dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati,” kata Gunawan Handoko, Kamis (10/7/2025) malam pekan lalu.
Diuraikan, kepala SMPN dan guru negeri mungkin juga khawatir kegiatan SMA Siger akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Tapi mereka kan tidak mungkin menolak kebijakan Walikota. Paling mengeluh dibelakang.
“Saya sangat setuju rencana Pemkot Bandarlampung mendirikan yayasan pendidikan formal, apapun namanya. Tapi tidak perlu terburu-buru. Harus melalui tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Salah satu persyaratannya adalah memiliki gedung atau ruang belajar sendiri yang memenuhi standar,” urainya.
Sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi, menurut Gunawan, lebih baik jika para siswa dititipkan di SMA swasta yang sudah ada.
Pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) ini juga mengingatkan Disdikbud Lampung untuk tidak menutup mata terkait kehadiran SMA Siger. Mengingat keberadaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung, termasuk mengatur kurikulum, standar pendidikan, dan lainnya. (kgm-1/inilampung)