Cari Berita

Breaking News

Soal Utang Pemprov Rp1,821 Triliun: Kalau Ada PMH, KPA yang Kena

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 06 Juli 2025

Prof Dr Hamzah.

INILAMPUNGCOM ---Terungkapnya ke publik besaran utang Pemprov Lampung per 31 Desember 2024 sebesar Rp 1.821.266.150.297,43 menjadi persoalan serius. Apalagi setelah mantan Gubernur Arinal Djunaidi “buang badan” dengan melemparkan beban kewajiban itu ke Pj Gubernur Samsudin.

“Tidak benar jika saya mewarisi defisit anggaran Rp 1,8 triliun. Setahu saya, justru saya meninggalkan kelebihan anggaran sekitar Rp 119 miliar. Hal itu pernah saya sampaikan saat debat cagub. Jadi bukan saya, Pj itu SK Presiden, jadi dia itu Gubernur juga,” beber Arinal seperti dikutip dari sinarlampung.co.

Dimata mantan Sekda Lampung ini, sebagai seorang Pj Gubernur, Samsudin tidak memahami keuangan daerah.

"Pj tidak menjalankan tugas Gubernur, melainkan banyak meresmikan kesana-sini saja. Jadi saya pastikan defisit Rp 1,8 triliun itu tanggung jawab Samsudin,” ucap Arinal dan menegaskan bahwa ia meninggalkan Pemprov Lampung dalam kondisi tidak mempunyai utang dengan siapapun, karena semua sudah diselesaikan. 

Diserang oleh mantan Gubernur Arinal, Samsudin pun melawan. Mantan Pj Gubernur Lampung ini  “menyindir” Arinal dengan menyatakan bahwa kalau memahami pemerintahan maka akan faham dalam mekanisme penyusunan program dan anggaran. Penyusunan perencanaan program anggaran itu dimulai dari sebelum awal tahun berjalan, TA 2024 sudah tersusun, dan Januari 2024 pelaksanaan program dan anggaran tersebut.

"Semua perangkat daerah dan OPD akan berpedoman pada perencanaan yang dibuat tersebut. Saya menjabat mulai Juni 2024, sudah pertengahan tahun, tinggal melaksanakan perencanaan tersebut," ungkap Samsudin, Jum’at (4/7/2025) siang, seraya menambahkan, jika terjadi defisit berarti perencanaan awalnya yang salah. 

Dimana kesalahannya? "Kesalahan ini terutama dalam memprediksi pendapatan daerah TA 2024 dari penjualan aset lahan Way Dadi, dan utang dana bagi hasil (DBH) yang tidak terbayar dari warisan sebelumnya," tutur Samsudin.
Sebelumnya diberitakan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dan Wakil Gubernur Jihan Nurlela diwarisi utang hingga Rp 1.821.266.150.297,43, per 31 Desember 2024. Data tersebut terdapat di dalam Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024.

KPA/PPK Bisa Kena
Menanggapi aksi saling serang soal utang Pemprov Lampung itu, Guru Besar FH Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, menilai perlunya diangkat secara transparan hal-hal dibalik besaran kewajiban tersebut.

Menurutnya, ada beberapa hal yang seharusnya dibuka secara transparan ke publik. Pertama; Apakah utang itu terkait untuk kesejahteraan rakyat. Kedua: DBH itu atas hal apa saja. Ketiga: Apakah ada perbuatan melawan hukum (PMH) dari aparatur pemprov dalam persoalan ini.

“Karena menyangkut prinsip Good Governance dalam hal ini transparancy principle, jadi rakyat juga perlu tahu dari unsur yang mana DBH itu tidak tercapai,” tutur Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, Minggu (6/7/2025) pagi. 

Bila memang ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH), menurut Prof. Hamzah, maka pertanggungjawaban pidana melekat pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/PPK dan atau pihak-pihak pada saat perbuatan itu dilakukan.

“Kalau ada PMH, maka KPA/PPK bisa kena. Kalau menyangkut pertanggungjawaban perdata, dapat saja diselesaikan oleh pemerintahan masa sekarang. Tinggal dilihat diktum dalam perjanjian DBH tersebut,” lanjutnya.

Prof. Hamzah menambahkan, sejak Republik Indonesia berdiri, memang sudah ada waris utang, karenanya ada serah terima jabatan dan pelantikan atas jabatan, yang termasuk didalamnya terdapat utang.

“Terus, yang salah yang berutang? Kan tidak. Sepanjang itu hasil sebuah kebijakan tata pemerintahan. Oleh karenanya, salah kebijakan tidak bisa dipidana,” ucapnya. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS