Status Tersangka Dibatalkan, Agus Kembali Pegang Jabatan
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Perjalanan karier Dr. Agus Nompitu, SE, MTP, sebagai birokrat memang penuh liku. Setelah sekian puluh tahun berjibaku merintis posisi dari bawah, mendadak ia tersandung skandal dugaan tipikor KONI Lampung, hampir dua tahun silam.
Diatributi sebagai tersangka dalam kasus dana hibah KONI Lampung oleh Kejati, Agus Nompitu pun menepi. Menyusul keluarnya Keputusan Gubernur Lampung –yang ditandatangani Arinal Djunaidi- Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung.
Namun, Agus tidak berdiam diri. Berbagai upaya perjuangan terus ia mainkan. Mantan Ketua KAHMI Lampung ini akhirnya menempuh jalur hukum. Mempraperadilankan penetapannya sebagai tersangka kasus KONI Lampung ke PN Tanjungkarang. Tetapi, upayanya kandas.
Kualitas kekaderan dan mental birokrat Agus Nompitu terus diuji. Tidak mengenal patah semangat. Setelah melalui berbagai pertimbangan dan kajian, ia kembali mengajukan praperadilan. Dan pada 18 Juni 2025, hakim tunggal PN Tanjungkarang, Dedy Wijaya Susanto, mengabulkan permohonannya. Penetapan tersangka yang disandangkan ke Agus Nompitu, dibatalkan.
Senin (7/7/2025) pagi hari ini, sekira pukul 09.10 Wib, Agus Nompitu kembali aktif ke jabatan semula, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung. Menyusul adanya Keputusan Gubernur Lampung –ditandatangani Rahmat Mirzani Djausal- Nomor: 800.1.10.2/3340/VI.042025 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.10.2/01/VI.04/2024 tentang Pembebasan Sementara dari Jabatan Kepala Dinas Tenaga Provinsi Lampung Atas Nama Dr. Agus Nompitu, SE, MTP.
Keputusan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal yang mengaktifkan kembali jabatan Agus Nompitu tersebut diserahkan oleh Sekda Marindo Kurniawan di ruang kerja Sekdaprov Lampung, disaksikan pejabat BKD Lampung, Rendi Reswandi, dan beberapa pejabat lainnya.
Atas pengaktifannya kembali ke jabatannya, Agus Nompitu menyatakan rasa syukur dan terima kasih kepada Gubernur Mirza yang memberi kepercayaan kepadanya untuk meneruskan pengabdiannya sebagai ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
“InshaAllah saya bisa memberikan pengabdian terbaik dibawah arahan dan bimbingan Gubernur,” kata Agus Nompitu. (kgm-1/inilampung)