Cari Berita

Breaking News

Tersangka Korupsi Masih Menyusui, Kejari Lamsel tak Tega Membui

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 31 Juli 2025

INILAMPUNGCOM --- Praktik penegakan hukum nan humanis dipertontonkan dengan tegas oleh aparat Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Kejari Lamsel). LK, bendahara PT Lampung Selatan Maju (Perseroda), Rabu (30/7/2025) petang kemarin ditetapkan sebagai tersangka dugaan tipikor pengelolaan keuangan BUMD milik Pemkab Lamsel. 

Namun, karena wanita berusia 30 tahun itu masih dalam masa pemulihan pasca melahirkan dan masih menyusui bayinya, maka penahanan tidak dilakukan dengan memasukkannya ke bui atau sel. Melainkan penahanan di rumah pribadinya terhitung sejak 30 Juli sampai 20 hari ke depan.

Guna mengamankan dan mengawasi tersangka LK yang saat ini dalam proses pemulihan pasca melahirkan dan masih menyusui bayinya, Kejari Lamsel memasang alat pendeteksi elektronik (APE) atau gelang elektronik pada tersangka. Meski begitu, LK tetap dikenai wajib lapor secara berkala kepada penyidik dengan datang langsung ke kantor Kejari Lamsel di Kalianda.   

Penahanan terhadap tersangka kasus korupsi nan humanis ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, SH, SE, MH, dalam konperensi pers di kantor Kejari Lamsel di Kalianda, Rabu (30/7/2025) petang.

Penetapan LK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMD PT Lampung Selatan Maju (Perseroda) periode tahun 2022–2023 ini menjadikan telah ada dua tersangka pada perkara itu. Sebelumnya mantan direktur utama ES  terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan  dimasukkan ke bui.

Diketahui, LK yang menjabat sebagai bendahara pada BUMD tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan keuangan yang merugikan negara.

Kasi Intelijen Kejari Lamsel, Volanda Azis Saleh, menyampaikan, penetapan LK dilakukan berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan audit kerugian negara oleh Kejaksaan Tinggi Lampung yang dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Lampung tertanggal 10 Juni 2025, dimana kerugian negara sebesar Rp 517.382.907. 

Dana tersebut merupakan pendapatan dan pengeluaran BUMD yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan legal.

“Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh, LK diduga kuat terlibat dala penyimpangan pengelolaan keuangan yang merugikan keuangan negara. Penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyidikan yang matang,” ujar Volanda.

LK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dugaan tersebut, tersangka LK terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau bahkan pidana seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta hingga maksimal Rp 1 miliar.

Penyidikan kasus dugaan korupsi di BUMD milik Pemkab Lamsel itu masih terus berlangsung dan Kejari menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan. (zal/inilampung)

LIPSUS