![]() |
Taufik, H. Fasiol Djuasal saat Musprov KONI 2025 (dok) |
INILAMPUNG.COM --- Baru Jum’at (11/7/2025) siang pengurus KONI Provinsi Lampung Masa Bakti 2025-2029 disahkan KONI Pusat -- sudah menuai beragam protes.
SK (Surat Keputusan) Nomor 91 Tahun 2025, tentang komposisi pengurus KONI Lampung itu ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat, Marciano Norman, diumumkan Taufik Hidayat selaku Ketua Umum KONI Lampung.
Tidak alang-kepalang. Mantan Ketua Harian KONI Lampung, Amalsyah Tarmizi, yang berteriak nyaring. Mantan Danrem 043 Gatam itu menegaskan, setidaknya ada 2 pelanggaran terhadap AD/ART KONI yang terjadi dalam komposisi kepengurusan KONI Lampung pimpinan Taufik Hidayat.
Pertama: Terkait personalia Dewan Kehormatan. Pasal 16 ayat ) AD/ART KONI menyatakan; Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari mantan Ketua Umum, tokoh olahraga dan tokoh masyarakat yang secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga nasional maupun daerah.
Sedangkan komposisi Dewan Kehormatan KONI Lampung masa bakti 2025-2029 hanya memasukkan Yusuf S Barusman sebagai mantan Ketua Umum KONI Lampung. Setidaknya ada 2 mantan Ketua Umum KONI yang layak menjadi anggota Dewan Kehormatan, yaitu M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.
Taufik dan Ketum KONI Pusat Marciano Norman, di kantor KONI Jakarta, 10 Juli 2025 (dok)
Pun yang “mewakili” tokoh olahraga dan tokohmasyarakat, kalah jauh jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga dibandingkan Legenda Gajah Lampung, Imron Rosadi, yang justru tidak dimasukkan dalam kepengurusan KONI Lampung.
Faktanya, dalam kepengurusan KONI Lampung yang baru terbentuk dibawah kepemimpinan Taufik Hidayat, setidaknya ada 6 orang yang merangkap jabatan di induk organisasi.
Beriku ini, pengurus KONI yang merangkap jabatan di induk organisasi
1. Faishol Djausal (Ketua Dewan Penyantun) juga Ketua Umum IPSI Lampung.
2. Abdullah Fadri Auli (Wakil Ketua Dewan Penyantun), Ketua PBSI Lampung.
3. Margono Tarmudji (Wakil Ketua Umum I), menjabat Sekretaris Umum Cabor Angkat Besi dan Angkat Berat.
4. Saipul (Sekretaris Umum) adalah Ketua Umum IPSI Kabupaten Way Kanan.
5. Riagus Ria (Wakil Ketua Umum II), adalah Sekretaris Umum IPSI Lampung.
6. Yanuar Irawan (Wakil Ketua Umum III) merangkap Ketua Umum Percasi Lampung.
Rombak Sebelum Dilantik
Atas terungkapnya pelanggaran terhadap AD/ART KONI pada personalia kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025-2029 ini, mantan pengurus KONI Lampung, Gunawan Handoko, terang-terangan menyesalkannya.
“Bagaimana bisa terjadi pelanggaran terhadap AD/ART dalam penyusunan pengurus. Ini benar-benar sangat memalukan sekaligus memprihatinkan. Menurut saya, tidak ada solusi lain yang harus dilakukan kecuali merombak atau merevisi komposisi kepengurusan sesuai ketentuan AD/ART sebelum dilakukan pelantikan,” kata Gunawan Handoko, Sabtu (12/7/2025) malam.
Menurut dia, jika dibiarkan adanya pelanggaran terhadap AD/ART dalam penyusunan kepengurusan, maka pengurus KONI pimpinan Taufik Hidayat dipastikan akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat pecinta olahraga di Lampung.
“Jika ketidaktaatan atas AD/ART ini dibiarkan alias tidak dilakukan perombakan, maka masyarakat akan melihat secara nyata bahwa langkah awal KONI era Taufik Hidayat sudah diwarnai praktik tidak fair dan menyimpang dari aturan KONI,” ujarnya.
Ditambahkan oleh pengamat kebijakan publik dari PUSKAP Wilayah Lampung ini, bahwa Taufik Hidayat sebagai nakhoda KONI Lampung jangan melupakan catatan hitam KONI.
Maksudnya? “Kasus KONI Lampung era Yusuf Barusman bagaimanapun juga menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat. Dalam kondisi citra KONI yang demikian, apakah mau Taufik Hidayat memulai langkahnya dengan kepengurusan yang melanggar AD/ART. Kita tunggu saja bagaimana kredibilitasnya dalam menjaga marwah organisasi olahraga yang sekarang dipimpinnya dengan mentaati aturan organisasi,” urai Gunawan Handoko.