Cari Berita

Breaking News

Ukur Ulang Lahan PT SGC Butuh 10 M: Mirza Bilang Ikut Keputusan Aja

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 17 Juli 2025




INILAMPUNGCOM --- Hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dan beberapa pihak terkait pada Selasa (15/7/2025) lalu yang memutuskan perlu dilakukannya pengukuran ulang atas lahan HGU yang selama ini dikelola PT Sugar Group Companies (SGC), ditanggapi santai oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.

“Belum tahu, nanti kita tanya. Prinsipnya kita ikut keputusan aja,” ucap Gubernur Mirza, Rabu (16/7/2025) kemarin, usai melantik 3 pejabat tinggi pratama di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung.

Tanggapan singkat Mirza yang terkesan hati-hati ini berbanding terbalik dengan penegasan Ketua DPRD Ahmad Giri Akbar. Jauh sebelum Komisi II DPR memutuskan meminta Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran ulang atas lahan PT SGC, Giri Akbar secara terbuka menyatakan dukungannya.

Sementara dalam Rapat Koordinasi Pemprov Lampung, Forkopimda, Instansi Vertikal, dan BUMN, Rabu (16/7/2025) siang kemarin di Hotel Akar, Telukbetung, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menjelaskan adanya rencana pengukuran ulang lahan milik PT SGC tersebut.
Diuraikan, PT SGC secara umum membawahi 4 perusahaan, yaitu PT Sweet Indo Lampung (SIL), PT Garuda Panca Arta, dan PT Indo Lampung Perkasa yang berada di wilayah Kabupaten Tulang Bawang, dengan luas lahan sekitar 70.028,408 hektar.
 Sedangkan PT Gula Putih Mataram yang berlokasi di Kabupaten Lampung Tengah memiliki luas lahan 14.495,511 hektar.

Berapa biaya pengukuran ulang atas lahan PT SGC? Menurut prediksi Kepala Kanwil BPN Lampung, Hasan Basri Natamenggala, tidak kurang dari Rp 10 miliar.

“Untuk ukur ulang lahan sekitar luas 84 ribu hektar itu dibutuhkan biaya hampir Rp 10 miliar. Ini belum mencakup mobilisasi orang dan alat,” ujar Hasan Basri.

Dijelaskan, mobilisasi orang diperlukan karena kewenangan mengukur lahan seluas itu merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN, dan peralatan untuk mengukur lahan 84 ribu hektar, di Lampung belum mencukupi.
Seperti diketahui, dalam RDPU Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN dan beberapa LSM yang melaporkan kasus dugaan penyimpangan luas lahan HGU yang selama ini digunakan PT SGC, diputuskan perlu dilakukannya pengukuran ulang terhadap lahan milik perusahaan gula terbesar di Asia Tenggara tersebut.

Beda Data Lahan
Pada RDPU di Komisi II DPR RI hari Selasa (15/7/2025) lalu, sempat mengemuka adanya perbedaan data luas lahan HGU PT SGC. Adalah Ketua AKAR Lampung, Indra Mus’tain, yang mengungkapnya.

Diuraikan, data Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM & PTSP) Provinsi Lampung menyebutkan, lahan HGU yang digarap PT SGC mencapai 62 hektar.

“Sementara data BPN tahun 2019 luas HGU yang digarap SGC 75,6 hektar, sedangkan Kantor ATR/BPN Tulang Bawang menyebut 86 hektar.

 Data di website DPR RI, luas lahan HGU SGC 116.000 hektar, dan data BPS tahun 2013 lalu mencatat 141.000 ribu hektar. Jadi, sampai saat ini tidak ada data valid, antar instansi pemerintah saja berbeda-beda atau tidak sinkron.

 Pertanyaannya, angka mana yang mau kita pegang,” beber Indra Musta’in.

Akibat ketidakvalidan luas HGU yang digarap PT SGC selama ini, lanjut Indra, berdampak pada ketidakjelasan kewajiban pajak yang harus dibayar perusahaan gula itu.
“Bagaimana PT SGC akan membayar PPN dan PPH kalau HGU-nya saja belum jelas luasannya. Ini berdampak pada kewajibannya membayar pajak ke negara,” sambungnya.
Menurut Indra Musta’in, Bupati Tulang Bawang, Qudrotul Ikhwan, pun sampai saat ini tidak mempunyai data mengenai HGU PT SGC.
BPN Lampung Bersuara
Terkait dengan pernyataan Indra Muta’in tersebut, Kepala Kanwil BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menjelaskan, berdasarkan dana Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) BPN, hak guna usaha (HGU) PT SGC seluas 84.523 hektar dari 4 perusahaan. Yaitu PT Gula Putih Mataram, PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, dan PT Indo Lampung Distillery.

“Sebagaimana yang ada di aplikasi Bhumi ATR BPN, ada 22 nomor identifikasi bidang di Kabupaten Tulang Bawang dan 3 nomor identifikasi bidang di Lampung Tengah. Total luasnya di KPP adalah 84.523 hektar. Data ini kami download tanggal 14 Juli 2025,” ucap Hasan Basri Natamenggala. 

Data dari BPN Kabupaten Tulang Bawang menyebutkan, PT SGC memiliki HGU 70,28 hektar di wilayahnya.

 Sedangkan BPN Lampung Tengah menyebut, PT SGC memiliki 14,495 hektar HGU dengan pemegang hak PT Gula Putih Mataram. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS