![]() |
PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Ini peristiwa selalu berulang. Yaitu penggajian terhadap pegawai di OPD lingkungan Pemprov Lampung yang terus menerus mengalami kekacauan dari tahun ke tahun. Akibatnya, di tahun 2024 lalu, ada uang pemprov sebanyak Rp 195.092.500 yang hilang.
Bagaimana bisa uang Pemprov Lampung Rp 195 juta itu hilang? Karena 6 PNS yang senyatanya telah pensiun, masih terus diberikan gaji dan tunjangan. Totalnya Rp 39.861.100.
Bahkan, ada 12 pegawai yang sudah meninggal dunia pun masih dikucuri gaji melebihi batas waktu yang ditentukan. Jumlahnya Rp 145.912.400. Diketahui, berdasarkan PP Nomor: 49 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pensiun Janda/Duda PNS, pegawai negeri yang meninggal dunia diberikan penghasilan sebesar penghasilan terakhir almarhum selama 4 bulan mulai bulan berikutnya.
Yang terjadi di lingkungan Pemprov Lampung, 12 orang PNS yang telah meninggal dunia tetap diberi gaji dan tunjangan melebihi dari batas waktu 4 bulan. Akibatnya, hilanglah uang Rp 145.912.400.
Tidak hanya itu. Ada 5 PNS yang sedang tugas belajar juga tetap menerima tunjangan jabatan fungsional. Totalnya Rp 7.679.000. Padahal aturannya jelas, yaitu Peraturan Kepala BKN Nomor: 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional, dimana dijelaskan bahwa pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena tugas belajar untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan, maka tunjangan jabatan fungsionalnya dihentikan terhitung mulai bulan ke-7.
Pun terdapat pembayaran tunjangan jabatan fungsional kepada 2 PNS yang sedang cuti besar, yang jelas-jelas menyalahi ketentuan. Nilainya Rp 1.640.000.
Praktik penyimpangan penggajian yang mengakibatkan terjadinya kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebanyak Rp 195.092.500 itu diungkapkan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024 Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025.
Ironisnya, saat dikonfirmasi tim BPK mengenai adanya penggajian terhadap PNS yang sudah pensiun maupun yang telah meninggal dunia, staf Subbid Pengelolaan Pengeluaran Kas Daerah Bidang Perbendaharaan BPKAD Lampung menyatakan bahwa pegawai yang bersangkutan tidak melapor kepada BPKAD apabila telah pensiun maupun meninggal dunia.
Lalu apa rekomendasi BPK atas hilangnya uang Pemprov Lampung akibat penggajian yang kacau-kacauan itu? BPK meminta kepada Gubernur Mirza agar memerintahkan 8 Kepala OPD memproses kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan sebesar Rp 195.092.500 terhadap pihak-pihak terkait sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke kas daerah.
OPD mana saja yang bermasalah dalam hal ini dan berapa yang harus disetorkan ke kas daerah? Berikut perinciannya:
1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib mengembalikan ke kas daerah Rp 125.653.600.
2. Sekretariat Daerah, wajib menyetorkan Rp 9.656.700.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa & Transmigrasi, harus menyetorkan Rp 9.864.300.
4. RSUDAM, wajib mengembalikan Rp 17.704.200.
5. Bapenda, memiliki beban Rp 14.487.900.
6. Dinas Perhubungan, harus mengembalikan Rp 12.081.000.
7. Dinas KPTPH wajib menyetorkan ke kas daerah Rp 4.562.800.
8. Dinas Kesehatan, harus mengembalikan Rp 1.100.000.
Sudahkah uang pemprov yang mengalir akibat kecerobohan bendahara gaji itu kembali ke kas daerah? Sebuah sumber yang dihubungi Kamis (24/7/2025) pagi, menyatakan bahwa belum ada 1 rupiah pun dari Rp 195.092.500 itu yang masuk ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK. (kgm-1/inilampung)