![]() |
HNSI Lampung menggelar refleksi empat tahun hilangnya kapal perikanan KM EMJ 7 beserta 20 anak buah kapal (ABK) di perairan Pesisir Barat Lampung. Foto: Ist. |
INILAMPUNGCOM -- Suasana haru menyelimuti Ruang Rapat Sekretariat II DPD Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Lampung di Jalan Kiter No. 36D, Bumi Waras, Selasa 12 Agustus 2025. Tepat empat tahun hilangnya kapal perikanan KM EMJ 7 beserta 20 anak buah kapal (ABK) di perairan Pesisir Barat Lampung, HNSI menggelar diskusi dan refleksi bersama keluarga korban.
Keluarga yang datang dari berbagai daerah di Lampung, perwakilan nelayan, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemerintah dan lembaga terkait hadir untuk berbagi cerita, doa, dan harapan. Bagi keluarga, momen ini bukan sekadar seremonial, melainkan kesempatan untuk kembali menyuarakan kerinduan dan tuntutan akan kejelasan nasib orang-orang tercinta.
“Setiap malam kami masih berharap ada kabar. Empat tahun bukan waktu singkat, tapi kami belum pernah menyerah menunggu,” tutur Aida, istri salah satu ABK, sambil menahan tangis. “Yang kami minta hanya kepastian, entah mereka ditemukan hidup atau… setidaknya kami bisa memakamkan dengan layak.”
Latar Belakang Hilangnya KM EMJ 7
KM EMJ 7, kapal penangkap ikan berukuran 128 GT milik PT Sutiyoso Bersaudara, berangkat dari TPI Lempasing, Bandarlampung pada 11 Agustus 2021 pukul 08.30 WIB menuju perairan Enggano, Bengkulu. Komunikasi terakhir terdeteksi melalui Vessel Monitoring System (VMS) pada 12 Agustus 2021 pukul 13.21 WIB sebelum kapal hilang kontak.
Basarnas, TNI AL, dan instansi terkait sempat melakukan pencarian, namun cuaca buruk dan luasnya wilayah membuat operasi tak membuahkan hasil. Hingga kini, keberadaan kapal maupun 20 ABK—12 di antaranya berasal dari Lampung—masih misterius.
Desakan HNSI Lampung
Ketua DPD HNSI Lampung, Kusaeri Suwandi, menegaskan pihaknya mendesak pemerintah dan perusahaan pemilik kapal untuk melaksanakan kewajiban sesuai putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
“Tidak ada alasan lagi untuk mengulur waktu. Hak-hak keluarga korban harus segera dipenuhi, sesuai hukum dan rasa kemanusiaan,” tegas Kusaeri.
Putusan tersebut mewajibkan perusahaan memberikan santunan dan hak-hak lain kepada keluarga korban. HNSI juga menuntut pemerintah mengawasi pelaksanaan putusan serta memperketat regulasi keselamatan pelayaran.
Dukungan DPD RI
Anggota DPD RI, Bustami Zainudin, yang turut hadir menyampaikan dukungan penuh.
“Meski pencarian fisik telah dihentikan, kami tetap terbuka untuk menerima dan menindaklanjuti informasi baru terkait KM EMJ 7. Keselamatan pelayaran dan kesiapan peralatan darurat adalah pelajaran berharga dari peristiwa ini,” ujarnya.
Dalam diskusi, para aktivis perlindungan nelayan menekankan pentingnya pemeriksaan kelayakan kapal, peningkatan prosedur keselamatan, jaminan sosial ABK, serta sistem pelacakan kapal yang lebih efektif.
Harapan yang Tak Pernah Padam
Acara diakhiri dengan doa bersama, diiringi harapan agar para ABK KM EMJ 7 segera ditemukan atau setidaknya kejelasan nasib mereka terungkap.
“Empat tahun kami menunggu, dan akan terus menunggu sampai ada jawaban,” ucap Agusni, ayah salah satu ABK.
HNSI Lampung berharap tragedi ini menjadi pengingat bahwa di balik setiap kapal yang berlayar, ada keluarga yang menunggu di rumah, dan keselamatan pelaut harus menjadi prioritas utama. (ts)