![]() |
Masjid Kota Baru, Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kalangan pejabat dan pimpinan di lingkungan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung (UIN RIL) saat ini sedang diliputi kegelisahan. Mengapa? Karena dengan alasan menyumbang pembangunan Masjid Al-Hijrah di Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, mereka dikenai pungutan hingga jutaan rupiah.
Menurut penelusuran inilampung.com, adanya pungutan hingga jutaan rupiah bagi setiap pimpinan di jajaran fakultas dan rektorat yang ada di UIN RIL dengan alasan untuk menyumbang pembangunan masjid di Kota Baru itu disampaikan Rektor UIN RIL pada rapat pimpinan (rapim) tanggal 8 Agustus 2025 lalu.
Lalu berapa pungutan yang dikenakan? Untuk para dekan dan direktur, masing-masing dikenai Rp 5.000.000. Para wakil dekan dan wakil direktur dipungut Rp 2.000.000. Para kepala program studi masing-masing Rp 1 juta, para kepala sub, sekretaris prodi, gusmut, dan sekmut dikenai Rp 500.000. Sedangkan ASN lain yang bekerja di lingkungan UIN RIL; seikhlasnya.
Atas adanya pungutan yang “terkesan” diwajibkan karena telah dipatok nilainya itu, beberapa pimpinan di lingkungan UIN RIL sebenarnya mengaku keberatan. Apalagi mereka membaui, bahwa gerakan memungut dana dengan mengatasnamakan infak dan sedekah itu adalah cara Rektor UIN RIL “mencari muka” ke Gubernur Rahmat Mirzani Djausal.
“Semua juga tahu, sebentar lagi pemilihan Rektor UIN. Dan semua pun tahu Gubernur punya jaringan kuat di pentas nasional. Nah, dengan alasan nyumbang buat Masjid Al-Hijrah di Kota Baru inilah Rektor memainkan agar dapet dukungan Gubernur untuk jadi lagi,” tutur sumber inilampung.com.
Lalu berapa banyak dana yang berhasil dipungut dari pimpinan UIN RIL untuk disumbangkan ke Masjid Al-Hijrah Kota Baru yang saat ini memang tengah dalam posisi rehab? Sayangnya, N. Fahmi, Ketua Tim Humas UIN RIL, tidak menjelaskan hal itu ketika dimintai konfirmasi Jum’at (22/8/2025) siang.
Fahmi hanya menjelaskan, pada rapim 8 Agustus 2025 lalu tidak ada rapat khusus membahas sumbangan.
“Sumbangan tersebut merupakan kesepakatan bersama sebagai salah satu kontribusi perguruan tinggi terhadap pembangunan daerah, dalam hal ini pembangunan Masjid Al-Hijrah Kota Baru,” kata dia dalam pesan WhatsApp.
Menurut dia, sumbangan tersebut bersifat ajakan beramal untuk unsur pimpinan UIN RIL, dan tidak ada sanksi bagi yang tidak mau ikut menyumbang.
“Bahkan ada yang turut menyumbang di luar unsur pimpinan kok. Jadi tidak ada paksaan dan tidak ada hubungannya dengan kontestasi seperti yang ditanyakan, karena memang murni untuk pembangunan dan kemakmuran masjid tersebut,” urainya.
Fahmi menambahkan, sepertinya tidak ada salahnya jika kita mengajak orang lain untuk kebaikan, seperti infak untuk pembangunan masjid. (kgm-1/inilampung)