Cari Berita

Breaking News

Amnesti Tom Lembong dan Hasto, Kata Toni Mahasan: Cermin Kegagalan Sistem Peradilan

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 01 Agustus 2025

INILAMPUNGCOM --- Mencuatnya kabar tengah diusulkan pemberian amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto kepada Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto dan mantan Manteri Perdagangan Tom Lembong yang disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco hari Kamis (31/7/2025) kemarin, menuai banyak kritik.

Salah satunya dari Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung, Toni Mahasan.

"Sebagaimana kita ketahui, amnesti adalah pengampunan resmi yang diberikan oleh negara kepada sekelompok orang atau individu atas suatu tindak pidana yang telah atau belum dilakukan.

 Sedangkan abolisi adalah penghapusan resmi yang diberikan oleh negara terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana atau terdakwa yang bersalah.

Nah, sampai saat ini Hasto Kristianto dan Tom Lembong yakin mereka tidak melanggar hukum yang didakwakan,” kata Toni Mahasan, Jum’at (1/8/2025) pagi. 

Logikanya, jika Hasto dan Tom Lembong menerima amnesti dan abolisi dari Presiden, lanjut Toni, maka secara otomatis mereka menyatakan diri bersalah dan menerima pengampunan dari negara.

"Lentera Lampung mengapresiasi langkah Presiden Prabowo, sekaligus mengingatkan Presiden jika pemberian amnesti dan abolisi adalah bentuk lain dari cermin kegagalan sistem peradilan di Indonesia,” tegasnya.

Ia mengingatkan, bukankah adagium hukum itu jelas yaitu lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah, apalagi mengkriminalisasi warga negara sendiri. 

“Jika sistem peradilan di negara ini selalu  dijadikan alat pembungkam kritik bagi penguasa maka amnesti dan abolisi adalah penghinaan hukum bagi warga negara," tegas Toni Mahasan.

Direktur Bantuan Hukum Lentera Lampung itu menegaskan sikapnya tetap menghormati  apapun keputusan yang diambil oleh Hasto dan Tom Lembong, baik menerima atau menolak pemberian amnesti dan abolisi tersebut. (zal/inilampung)

LIPSUS