![]() |
Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, |
(Bagian I)
DPRD Lampung punya gawean serius di 2025 ini. Membahas 16 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda. Tentu ini bukan pekerjaan ringan. Namun, semua sudah menjadi keputusan.
Yaitu Keputusan Ketua DPRD Lampung Nomor: 11/DPRD.LPG/III.0I/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 17/DPRD.LPG/III.0I/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025, ditandatangani Ahmad Giri Akbar, 30 Juni 2025 lalu.
Pada surat itu Ketua DPRD Lampung memutuskan dan menetapkan: Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Nomor: 17/DPRD.LPG/III.01/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025.
Menyetujui perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 17/DPRD.LPG/III.01/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan ini.
Ditegaskan, perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung berjumlah 16 Raperda.
Lalu apa saja 16 raperda yang terdiri dari delapan atas prakarsa DPRD, dan delapan lainnya prakarsa Pemprov Lampung tersebut? Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, membeberkannya sebagai berikut:
A. Prakarsa DPRD Lampung:
1. Pertumbuhan Ekonomi Biru. Status: Luncuran tahun 2024. Pembahas: Komisi III. OPD terkait: Bappeda, Dinas PTSP, Biro Perekonomian. Target penyampaian/penyelesaian: Tahun 2025.
2. Perubahan Atas Perda Nomor: 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Status: Luncuran tahun 2024. Pembahas: Komisi IV. OPD terkait: Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan. Target penyampaian/penyelesaian: Tahun 2025.
3. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi I. OPD terkait: BPN, Disdikbud, Biro Otda, dan Biro Hukum.
4. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi II. OPD terkait: Dinas KPTPH.
5. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi III. OPD terkait: Bapenda, Bappeda, BPKAD.
6. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi IV. OPD terkait: Dinas Perhubungan.
7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi V. OPD terkait: Disdikbud.
8. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Bapemperda. OPD terkait: Diskominfotik, Bappeda, BPS.
B. Prakarsa Pemprov Lampung:
1. Perubahan Perda Nomor: 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. Status: Luncuran tahun 2024. OPD terkait: Bappeda.
2. Perubahan Atas Perda Nomor: 07 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Provinsi Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja. Target penyampaian: Tahun 2025.
3. Perubahan Perda Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Luncuran tahun 2024. OPD terkait: Biro Organisasi.
4. Pencabutan Perda Nomor: 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Luncuran tahun 2024. OPD terkait: Disdikbud.
5. Pengelolaan Barang Milik Daerah. Luncuran tahun 2019. OPD terkait: BPKAD.
6. Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung. Luncuran tahun 2022. OPD terkait: Dinas PKP & CK.
7. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Luncuran tahun 2025. OPD terkait: Dinas PM & PTSP.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Lampung Tahun 2025-2029. Luncuran tahun 2025. OPD terkait: Bappeda.
Terangkatnya kabar ada 16 raperda yang dibahas DPRD Lampung di 2025 ini sontak memunculkan pertanyaan: Apakah semua sudah ada naskah akademiknya? Ada pula yang menyampaikan: Masyarakat juga perlu menelaah raperda, apakah ada unsur nepotismenya untuk kepentingan kelompok tertentu, ataukah murni kebutuhan masyarakat?
Perlunya naskah akademik yang komprehensif – melalui penelitian dan kajian mendalam dengan metode tidak hanya normatif tetapi juga butuh penelitian empiris- atas suatu raperda adalah hal yang sangat mendasar.
“Dengan begitu, tingkat efektivitas hukumnya dapat dilihat dan dirasakan oleh masyarakat -subjek hukum perda dimaksud-, karena memang harus dilakukan dengan proses identifikasi hukum yang kuat dan akurat,” kata Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, Minggu (24/8/2025) malam.
Begitu pentingkah naskah akademik dalam proses lahirnya peraturan daerah? Besok kajian mendalamnya. (bersambung/kgm-1/inilampung)