![]() |
Rapat Paripurna DPRD Lampung Dalam Rangka Penyampaian Raperda TA 2026, 20 Agustus 2025 (ist/inilampung) |
(Bagian II)
Ditengah kabar akan dibahasnya 16 raperda oleh DPRD Lampung, mencuat isu bila saat ini Pemprov Lampung telah menarik empat raperda yang sudah diusulkan.
Namun, pemprov juga tengah menggodok satu raperda lagi. Yaitu raperda tentang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan.
Hari Selasa (26/8/2025) ini, rancangan peraturan daerah terkait pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan itu dirapatkan oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan beserta Inspektur Bayana, Kepala Bapenda Slamet Riadi, Kadis Kelautan dan Perikanan Liza Derni, Sekretaris DPRD Descatama Paksi Moeda, dan Kepala Biro Hukum.
Akankah raperda tentang pengawasan sumberdaya kelautan dan perikanan segera masuk ke Bapemperda DPRD Lampung? Tidak diketahui pasti. Tetapi, jika dilihat sekilas, raperda yang hari ini dirapatkan petinggi pemprov, nyaris seirama dengan raperda pertumbuhan ekonomi biru yang digagas DPRD.
Terlepas dari itu, kita wajib mengingatkan bahwa naskah akademik sangat penting dalam proses pembentukan perda. Pakar hukum Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, dalam diskusi dengan inilampung.com menegaskan hal itu.
Menurutnya, dokumen –naskah akademik- ini berfungsi sebagai landasan ilmiah dan yuridis yang memastikan bahwa perda yang dihasilkan efektif, komprehensif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Tanpa naskah akademik yang kuat, sebuah perda berisiko menjadi tidak relevan, tumpang tindih dengan peraturan lain, atau bahkan menimbulkan masalah baru di masyarakat,” tuturnya.
Mengapa naskah akademik itu penting? Prof. Hamzah menguraikan, secara sederhana, naskah akademik adalah "cetak biru" atau blue print dari sebuah peraturan. Ia berisi kajian mendalam yang mencakup berbagai aspek, mulai dari analisis kebutuhan hukum hingga dampak sosial dan ekonomi yang mungkin ditimbulkan oleh perda tersebut.
![]() |
Naskah Akademik |
Alasan Sangat Krusial
Berikut beberapa alasan utama mengapa naskah akademik sangat krusial:
1. Landasan ilmiah dan empiris:
Naskah akademik tidak hanya berdasarkan asumsi, tetapi pada penelitian yang mendalam, baik secara normatif (mengkaji peraturan perundang-undangan yang ada) maupun empiris (melalui survei, wawancara, atau pengamatan langsung di lapangan).
Ini untuk memastikan bahwa perda yang dibuat benar-benar menjawab masalah yang nyata di masyarakat, bukan sekadar kepentingan sesaat atau kelompok tertentu.
2. Mencegah tumpang tindih dan konflik hukum:
Salah satu fungsi utama naskah akademik adalah mengidentifikasi apakah sebuah rancangan perda sudah sesuai dengan hierarki perundang-undangan di atasnya, seperti Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah. Ini mencegah konflik hukum dan tumpang tindih dengan peraturan lain, sehingga perda tersebut memiliki posisi hukum yang kuat dan tidak mudah digugat.
3. Memastikan efektivitas perda:
Dengan naskah akademik, para pembuat kebijakan dapat memproyeksikan tingkat efektivitas hukum dari perda yang akan dibuat. Ini membantu mereka merumuskan pasal-pasal yang jelas, implementatif, dan dapat diawasi. Sebuah perda yang dibuat tanpa kajian mendalam berpotensi menjadi "macan kertas" yang tidak berdampak atau bahkan diabaikan oleh masyarakat.
4. Transparansi dan partisipasi publik:
Proses penyusunan naskah akademik seringkali melibatkan partisipasi publik, di mana aspirasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholders) diserap. Ini membuat proses pembentukan perda lebih transparan dan memastikan bahwa perda tersebut mencerminkan kebutuhan dan keinginan masyarakat secara luas, bukan hanya segelintir elite.
![]() |
Naskah akademik |
Namun yang harus diingat, lanjut Prof. Hamzah, banyak perda yang tidak bisa dikerjakan oleh hanya satu bidang ilmu, yaitu ilmu hukum saja tapi harus berkolaborasi dengan ilmu lainnya.
Dalam konteks inilah, pakar hukum FH Unila itu mengingatkan Pemprov dan DPRD Lampung untuk ekstra cermat dalam menunjuk penyusun naskah akademik raperda.
Dan menurut penelusuran inilampung.com sampai Senin (25/8/2025) petang, baru ada satu raperda yang telah memiliki naskah akademik, yaitu raperda tentang pertumbuhan ekonomi biru yang ditangani Pusat Studi Konstitusi dan Perundang-Undangan Universitas Bandar Lampung (PSKP UBL).
Tim naskah akademik yang melakukan tugasnya tahun 2024 ini diketuai Dr. Lukmanul Hakim, SH, MH, dengan peneliti terdiri dari: Melisa Safitri, SH, MH, Riati Dwi Ramasari, SH, MH, Chiquita Apriliyandra, SH, Ongky Saputra Dewa, SH, Marshenda Afi Ananta, Rizki Ferdianza, Sintika Eka Marlia, dan Rayhan Triantara.
Bagaimana dengan raperda yang lain? Ketua Bapemperda DPRD Lampung Hanifal menegaskan, raperda prakarsa Dewan semuanya telah memiliki naskah akademik.
“Kalau yang prakarsa pemprov, saya belum bisa memastikan. Nanti ketika pembahasan, baru akan ketahuan,” ucap legislator asal Partai Demokrat ini. (habis/kgm-1/inilampung)