INILAMPUNGCOM -- Disaat pemerintah sedang giat-giatnya membangun pondasi ekonomi rakyat dengan melahirkan Koperasi Desa Merah Putih, terungkap fakta adanya koperasi yang menerima kucuran dana hibah dari Dinas Kehutanan senilai Rp 60 miliar, kantornya pun tidak jelas.
Itulah Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis. Diduga, keberadaan koperasi ini fiktif dan selama ini bergerak di wilayah Register 44, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.
Ditengarai, keberadaannya hanya semata-mata untuk menangguk dana hibah sebesar Rp 60 miliar saja.
Dikutip dari radarlampung.com, hingga saat ini jejak dana hibah tersebut tidak jelas, bahkan kantor koperasi yang bersangkutan pun tidak pernah ditemukan.
Terkait keberadaan KPTR Pemuka Manis yang misterius ini, Kepala Dinas Koperasi Way Kanan, Desta Budi Rahayu,
menyatakan, koperasi itu telah dinonaktifkan sejak dua tahun lalu sebagai bagian dari pembenahan dan pendataan terhadap 1.014 koperasi di kabupaten tersebut.
“Kami membekukan 375 koperasi, termasuk KPTR Pemuka Manis, karena tidak ada struktur pengurus maupun laporan pertanggungjawaban,” ujar Desta.
Diungkapkan, meskipun dana hibah Rp 60 miliar tersebut merupakan dana bergulir, pihaknya tidak mengetahui jumlah pastinya.
Mengapa begitu? “Karena pencairan dana hibah tersebut dilakukan langsung oleh koperasi tanpa melalui Dinas Koperasi,” jelas Desta.
Menurut dia, upaya Dinas Koperasi Way Kanan meminta data lengkap kepada Ketua KPTR Pemuka Manis di Bandarlampung pun tidak membuahkan hasil.
Sementara Kabid Koperasi Dinas Koperasi Way Kanan, Mersan Jaya, menambahkan bahwa Harmoni Siaga Putra, yang mengaku sebagai Ketua KPTR Pemuka Manis, berulang kali tidak memberikan struktur pengurus koperasi yang dijanjikan, padahal data itu penting untuk pendataan.
Menurut Mersan Jaya, Dinas Koperasi Way Kanan tidak ikut campur dalam pengelolaan dana hibah puluhan miliar tersebut, karena pengurusnya langsung berhubungan dengan Dinas Kehutanan yang saat itu masih berada di Kabupaten Way Kanan.
“Koperasi itu ada, tapi siapa pengurusnya, jumlah anggota, dan berapa dana hibah yang diterima, kami tidak tahu pasti,” kata Mersan.
Di sisi lain, Haikari, warga Pakuon Ratu, Way Kanan, mengaku telah melaporkan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp 60 miliar tersebut ke Kejaksaan Tinggi Lampung, Polda Lampung, dan Polres Way Kanan. Namun, hingga saat ini laporannya belum ditindaklanjuti.
“Koperasi harusnya punya kantor dan anggota yang jelas, tapi yang kami lihat koperasi ini fiktif dan anehnya sampai saat ini aparat penegak hukum juga belum bertindak,” tegas Haikari.
Sedang Penyelidikan
Sementara sebuah sumber yang dihubungi inilampung.com Selasa(19/8/2025) malam menyatakan, kasus dugaan koperasi fiktif yang menerima kucuran hibah Rp 60 miliar itu tengah dalam penyelidikan aparat berwenang.
“Masih pulbaket (pengumpulan bahan keterangan, red). Nanti kalau sudah jelas progresnya, pasti disampaikan ke publik,” kata sumber itu melalui telepon. (zal/inilampung)