![]() |
Gubernur Mirza (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Sejak pekan pertama bulan Agustus 2025, kalangan ASN di lingkungan Pemprov Lampung, resah. Hal ini terkait adanya pemotongan atas tambahan penghasilan pegawai (TPP) untuk kepentingan zakat, infak, dan sedekah.
Berapa potongan TPP untuk zakat, infak, dan sedekah yang diberlakukan mulai bulan Agustus tersebut? Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang setara, TPP-nya dipotong 2,5% setelah dipotong pajak.
Bagi pejabat fungsional (kategori keterampilan) dan pejabat pelaksana dari TPP perangkat daerah, dirincikan pemotongannya sebagai berikut:
1. Pegawai Gol IV/Grade XIII-XVII sebesar Rp 50.000.
2. Pegawai Gol III/Grade IX-XII Rp 30.000.
3. Pegawai Gol II/Grade V-VIII Rp 20.000.
4. Pegawai Gol I/Grade I-IV Rp 10.000.
Lain lagi untuk ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). TPP yang dipotong untuk zakat, infak, dan sedekah bagi kepala sekolah sebesar Rp 100.000, guru dan tenaga kependidikan dengan Gol IV dikenai Rp 50.000, dan Gol III dipotong Rp 30.000.
Menurut penelusuran inilampung.com, keresahan yang melingkupi sebagian besar dari 19.481 pegawai di lingkungan Pemprov Lampung itu akibat kurangnya sosialisasi program yang menjadi tugas dan kewenangan Biro Kesra Setdaprov Lampung tersebut.
Adanya pemotongan TPP untuk zakat, infak, dan sedekah itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 128 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah, yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 15 Juli 2025.
Pada surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung itu diuraikan ketentuan yang menjadi dasar kebijakan, diantaranya UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Selain itu Peraturan Badan Amil Zakat Nomor: 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Baan Amil Zakat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/869/B.02/HK/2024 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2024-2027.
Gubernur RMD dalam surat edarannya menyatakan, dalam rangka membantu kaum fakir miskin, kaum dhuafa, yatim piatu dan penyandang masalah sosial serta yang berkaitan dengan kegiatan sosial lainnya, maka perlu dilakukan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang beragama Islam dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah setiap bulannya yang berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung.
Mengenai teknis pengumpulannya, Gubernur RMD memberi arahan dikoordinir oleh Kepala Perangkat Daerah kemudian didebit oleh Bank Lampung dari rekening ASN yang bersangkutan melalui pemindahbukuan.
Untuk itulah, ASN yang bersangkutan diwajibkan mengisi surat pernyataan kesediaan membayar zakat, infak dan sedekah serta kuasa pendebitan rekening. (kgm-1/inilampung)