Cari Berita

Breaking News

Beredar SMS ke ASN Pemprov Lampung: TPP Dipotong, Zakat Sudah Diterima Baznas

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 13 Agustus 2025


INILAMPUNGCOM ---- Hari Rabu (13/8/2025) ini banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Lampung yang menerima SMS dari Baznas. Isinya menyatakan terima kasih atas zakat, infak, dan sedekah (ZIS)-nya. 

Dengan adanya SMS dari Baznas tersebut, berarti TPP (Tambahan Pendapatan Pegawai) seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang beragama Islam dan telah menandatangani surat pernyataan yang disediakan, sudah dipotong.


Perbulan Rp732.950.000 
Seperti diketahui, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 128 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah tertanggal 15 Juli 2025, dengan pola “memotong” Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dari kebijakan ini, setidaknya pundi-pundi Baznas Provinsi Lampung mendapat kucuran Rp 732.950.000 perbulannya. 

Potongan atas TPP untuk pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang setara, TPP-nya dipotong 2,5% setelah dipotong pajak.

Bagi pejabat fungsional (kategori keterampilan) dan pejabat pelaksana dari TPP perangkat daerah, dirincikan pemotongannya sebagai berikut:

1. Pegawai Gol IV/Grade XIII-XVII sebesar Rp 50.000.
2. Pegawai Gol III/Grade IX-XII Rp 30.000.

3. Pegawai Gol II/Grade V-VIII Rp 20.000.

4. Pegawai Gol I/Grade I-IV Rp 10.000.

Lain lagi untuk ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). TPP yang dipotong untuk zakat, infak, dan sedekah bagi kepala sekolah sebesar Rp 100.000, guru dan tenaga kependidikan dengan Gol IV dikenai Rp 50.000, dan Gol III dipotong Rp 30.000.  

Pada Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 128 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah, yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 15 Juli 2025, diuraikan ketentuan yang menjadi dasar kebijakan, diantaranya UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.

Selain itu Peraturan Badan Amil Zakat Nomor: 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Baan Amil Zakat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/869/B.02/HK/2024 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2024-2027.

Menurut Gubernur RMD, kebijakan ini dalam rangka membantu kaum fakir miskin, kaum dhuafa, yatim piatu dan penyandang masalah sosial serta yang berkaitan dengan kegiatan sosial lainnya.

Sementara Ketua Baznas Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain, menegaskan, sesuai keputusan Gubernur, pihaknya akan menyampaikan laporan pelaksanaan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ini pada Gubernur secara berkala (per-triwulan) melalui Sekdaprov Lampung. (kgm-1/inilampung)  
 

LIPSUS