![]() |
ilustrasi |
INILAMPUNGCOM -- Hari
Selasa (5/8/2025) besok, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang diagendakan
menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah genangan
pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur. Yaitu Ilhamnudin.
Terdakwa Ilhamnudin, warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Lampung
Timur, merupakan terdakwa ketiga dalam kasus Bendungan Margatiga. Sebelumnya,
Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan telah divonis majelis hakim Pengadilan
Tipikor, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
Dari
empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse
Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada tanggal 18 Mei 2024 lalu,
tersisa Aan Rosmana, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Lampung Timur tahun 2020-2022, yang hingga saat ini berkas perkaranya belum
juga dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Tidak
jelasnya penanganan berkas perkara atas nama Aan Rosmana ini, mengundang
berbagai tanya dan kecurigaan dari masyarakat, terlebih lagi bagi para
terpidana yang saat ini sudah menjalani hukuman. Mereka menilai, aparat penegak
hukum hanya menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal dalam perkara korupsi
pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga itu.
“Kalau
melihat kondisi seperti ini, rakyat biasa yang dijadiin tumbal. Yang
kakap-kakap kayak mantan Kepala BPN Lamtim, dari Balai Besar Wilayah Sungai
(BBWS) Mesuji Sekampung, dan dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas
Karim Rivai dan Rekan, nggak tersentuh hukum sama sekali,” kata Okta Tiwi
Priyatna dan Alin Setiawan, usai sidang putusan yang mereka jalani, beberapa
bulan lalu.
Terpidana
Okta Tiwi Priyatna berharap, penyidik Polda Lampung berlaku adil dan menyeret
semua pihak yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung juga
terlibat dan turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873,
baik yang dilakukan secara berkelompok (15 kelompok) maupun yang sendiri-sendiri oleh 99 pemilik bidang tanah
sebagaimana temuan BPKP.
Ia
mencontohkan, kelompok Sudarto yang menurut BPKP telah merugikan keuangan
negara sebesar Rp 3.328.610.434, lalu kelompok Betty Fitriani dengan nilai
kerugian negara sebesar Rp 3.392.034.980, juga kelompok Slamet Sugondo dengan
nilai kerugian negara sebesar Rp 456.947.850.
Okta
Tiwi Priyatna dan beberapa Masyarakat Desa Trimulyo, meminta penyidik Polda
Lampung untuk berlaku adil dengan memeriksa Sugiyatman, Kepala Desa Trimulyo
saat ini, beserta istrinya. Sebab, keduanya masuk dalam daftar temuan BPKP, dimana
baik secara berkelompok maupun individu juga turut merugikan keuangan negara
sebesar Rp 603.949.877.
Pun Rujino,
yang juga masuk daftar 99 pemilik bidang tanah dan menurut BPKP merugikan
keuangan negara sebesar Rp 1.004.510.600. Namun Rujino membantah telah
merugikan keuangan negara. Karena menurut dia, tanahnya sudah dijual kepada Abas, warga Kecamatan
Pasir Sakti, Lampung Timur, beberapa bulan sebelum terkena dampak Bendungan
Margatiga.