Cari Berita

Breaking News

Besok Terdakwa Kasus Bendungan Margatiga Divonis, yang Kakap tak Tersentuh

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 04 Agustus 2025

ilustrasi
 

INILAMPUNGCOM -- Hari Selasa (5/8/2025) besok, Pengadilan Tipikor Tanjungkarang diagendakan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa kasus korupsi pengadaan tanah genangan pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur. Yaitu Ilhamnudin.


Terdakwa Ilhamnudin, warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, merupakan terdakwa ketiga dalam kasus Bendungan Margatiga. Sebelumnya, Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor, masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.


Dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung, pada tanggal 18 Mei 2024 lalu, tersisa Aan Rosmana, mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur tahun 2020-2022, yang hingga saat ini berkas perkaranya belum juga dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Tinggi Lampung.


Tidak jelasnya penanganan berkas perkara atas nama Aan Rosmana ini, mengundang berbagai tanya dan kecurigaan dari masyarakat, terlebih lagi bagi para terpidana yang saat ini sudah menjalani hukuman. Mereka menilai, aparat penegak hukum hanya menjadikan rakyat kecil sebagai tumbal dalam perkara korupsi pengadaan tanah proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga itu.


“Kalau melihat kondisi seperti ini, rakyat biasa yang dijadiin tumbal. Yang kakap-kakap kayak mantan Kepala BPN Lamtim, dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, dan dari Konsultan Jasa Penilaian Publik (KJPP) Anas Karim Rivai dan Rekan, nggak tersentuh hukum sama sekali,” kata Okta Tiwi Priyatna dan Alin Setiawan, usai sidang putusan yang mereka jalani, beberapa bulan lalu.


Terpidana Okta Tiwi Priyatna berharap, penyidik Polda Lampung berlaku adil dan menyeret semua pihak yang berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung juga terlibat dan turut serta merugikan keuangan negara sebesar Rp 43.333.580.873, baik yang dilakukan secara berkelompok (15 kelompok) maupun yang  sendiri-sendiri oleh 99 pemilik bidang tanah sebagaimana temuan BPKP.


Ia mencontohkan, kelompok Sudarto yang menurut BPKP telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3.328.610.434, lalu kelompok Betty Fitriani dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 3.392.034.980, juga kelompok Slamet Sugondo dengan nilai kerugian negara sebesar Rp 456.947.850.


Okta Tiwi Priyatna dan beberapa Masyarakat Desa Trimulyo, meminta penyidik Polda Lampung untuk berlaku adil dengan memeriksa Sugiyatman, Kepala Desa Trimulyo saat ini, beserta istrinya. Sebab, keduanya masuk dalam daftar temuan BPKP, dimana baik secara berkelompok maupun individu juga turut merugikan keuangan negara sebesar Rp 603.949.877.


Pun Rujino, yang juga masuk daftar 99 pemilik bidang tanah dan menurut BPKP merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.004.510.600. Namun Rujino membantah telah merugikan keuangan negara. Karena menurut dia, tanahnya  sudah dijual kepada Abas, warga Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, beberapa bulan sebelum terkena dampak Bendungan Margatiga.


Tetapi karena belum sempat balik nama atas surat tanah tersebut, begitu pengakuan Rujino, pada saat ganti rugi masih menggunakan rekening miliknya. Atas hal ini, Rujino mengaku pada saat pencairan uang ganti ia hanya diberi uang sebesar Rp 12.000.000 oleh Abas. (johan/inilampung)

LIPSUS