![]() |
| Mantan Kadis PUPR Metro, RKS, digiring ke Lapas, Jum'at (29/8/2025) malam. (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro mulai menyeriusi borok-borok masa lalu di pemkot setempat. Hasilnya, Jum’at (29/8/2025) malam kemarin dua pejabat langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Itulah RKS mantan Kepala Dinas PUPR –kini Kepala Dinas Perumahan & Kawasan Permukiman (DPKP)- dan DH, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR. Ditambah dua orang lagi yang ditahan Kejari, yaitu UR dan TJS dari pihak swasta.
Borok masa lalu apa yang membuat dua pejabat aktif Pemkot Metro itu harus mendekam di sel Lapas Kelas II A Metro sejak 29 Agustus hingga 17 September mendatang? Tidak lain terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek penanganan long segment peningkatan rekonstruksi Jalan Dr. Soetomo melalui dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2023 yang telah merugikan keuangan negara senilai Rp 1 miliar.
Kasi Intel Kejari Metro, Puji Rahmadian, menyampaikan, penahanan terhadap dua pejabat pemkot beserta dua orang dari swasta itu setelah pihaknya melakukan penetapan keempatnya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik.
Puji menambahkan, dalam kasus ini keempat tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Pasal yang dikenakan kepada keempat tersangka adalah Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999, juncto Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 KUHP,“ tuturnya.
Kabar adanya penahanan terhadap dua pejabat aktif Pemkot Metro itu mengejutkan banyak pihak. Pasalnya, RKS maupun DH selama ini dikenal sebagai “orang kuat” di pemkot setempat.
Menurut sumber inilampung.com, Sabtu (30/8/2025) malam, Walikota Metro Bambang Iman Santoso memang membuka pintu lebar-lebar bagi APH untuk mengungkap berbagai borok yang selama ini terpendam. Karena ia menginginkan hadirnya pemerintahan yang bersih dan hasil pembangunannya maksimal dirasakan oleh masyarakat tanpa ada tindak pidana korupsi.
“Pak Wali sangat mendukung dan mengapresiasi adanya penegakan hukum yang jelas dan tegas bagi siapapun oknum pejabat di lingkungan Pemkot Metro yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia berharap, langkah tegas Kejari ini akan memberi efek jera,” ujar sumber yang memiliki kedekatan khusus dengan Walikota Bambang Iman Santoso. (kgm-1/inilampung)


