-->
Cari Berita

Breaking News

BPK 7 Bantu Fasilitas Pemajuan Kebudayaan, Penandatanganan SP2B Dilakukan di Bandar Lampung

Dibaca : 0
 
Minggu, 31 Agustus 2025


INILAMPUNG.COM, Bandar Lampung -- Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah VII melaksanakan kegiatan penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SP2B) bagi penerima bantuan Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan tahun 2025 untuk wilayah Provinsi Lampung di Hotel Aston Bandar Lampung, Minggu 31 Agustus 2025.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A., mengatakan bahwa bantuan fasilitasi pemajuan kebudayaan ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan apresiasi terhadap keberagaman budaya, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan potensi budaya. Fasilitasi pemajuan kebudayaan bukan hanya upaya melindungi warisan budaya yang ada, tetapi juga menciptakan ekosistem budaya yang dinamis dan berkelanjutan. 

Penandatanganan SP2B ini dihadiri  Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Iskandar Mulia Siregar, S.Si, M.A.P dan Kepala Subbagian Umum Yanto HM Manurung, SS, M.Si. Lalu Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Dra. Heni Astuti, M.I. P, dan Kasubag Umum Balai Bahasa Lampung, Rima Ulfayanti, M.H. 

Dalam sambutannya, Heni mengatakan, Pemerintah Daerah Provinsi Lampung menyambut baik dan menyampaikan apresiasi kepada Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII atas terselenggaranya Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan di wilayah Provinsi Lampung. 

“Diharapkan kegiatan fasilitasi pemajuan kebudayaan agar dikawal bersama-sama sehingga dapat terlaksana dengan baik dan bermanfaat baik masyarakat,” katanya.

Untuk tahun 2025 ini, jumlah penerima bantuan pemerintah fasilitasi bidang kebudayaan di Provinsi Lampung sebanyak 2 sanggar/komunitas dan 14 perseorangan dari total 44 proposal yang diterima. Para penerima bantuan ini disaring melalui beberapa tahapan verifikasi yaitu verifikasi administrasi, verifikasi substansi dan verifikasi lapangan. 

Dengan ditandatanganinya Surat Perjanjian Pemberian Bantuan ini, diharapkan para penerima bantuan dapat melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku, sehingga tujuan program ini dapat tercapai secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Ke depannya diharapkan semakin banyak sanggar, seniman, budayawan dan pelaku budaya lainnya yang bisa menerima manfaat dari kegiatan fasilitasi bidang kebudayaan ini. (bd/inilampung)



LIPSUS