-->
Cari Berita

Breaking News

Dahsyatnya DPRD Lampung: Janji Bereskan 16 Perda

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 23 Agustus 2025

 

Rapat Paripurna DPRD Lampung, 19 Agustus 2025 (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung  - Ada tugas berat yang disandang anggota DPRD Provinsi Lampung. Saat ini, mereka mempunyai pekerjaan rumah (PR) menggarap 16 rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi perda.


Ketua Bapemperda DPRD Lampung, Hanifal, mengakui adanya PR tersebut. “Iya, banyak tugas menyelesaikan raperda di 2025 ini. Tentu sebagiannya akan dituntaskan pada tahun mendatang,” ucap legislator asal Partai Demokrat itu, Rabu (20/8/2025) lalu di ruang kerjanya.


Dahsyatnya tugas DPRD Lampung membahas 16 raperda selama tahun 2025 itu sesuai dengan Keputusan Ketua DPRD Lampung Nomor: 11/DPRD.LPG/III.0I/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 17/DPRD.LPG/III.0I/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025, yang ditandatangani Ahmad Giri Akbar, 30 Juni 2025.


Pada surat itu Ketua DPRD Lampung memutuskan dan menetapkan: Keputusan DPRD Provinsi Lampung tentang Perubahan Atas Keputusan DPRD Provinsi Nomor: 17/DPRD.LPG/III.01/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025.


Menyetujui perubahan atas Keputusan DPRD Provinsi Lampung Nomor: 17/DPRD.LPG/III.01/2024 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Tahun 2025 sebagaimana dimaksud pada Lampiran Keputusan ini.


Ditegaskan, perubahan judul Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung adalah berjumlah 16 Raperda.


Lalu apa saja 16 raperda yang terdiri dari delapan atas prakarsa DPRD, dan delapan lainnya prakarsa Pemprov Lampung tersebut? Hanifal membeberkannya sebagai berikut:


A. Prakarsa DPRD Lampung:

1. Pertumbuhan Ekonomi Biru. Status: Luncuran tahun 2024. Pembahas: Komisi III. OPD terkait: Bappeda, Dinas PTSP, Biro Perekonomian. Target penyampaian/penyelesaian: Tahun 2025.

2. Perubahan Atas Perda Nomor: 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan. Status: Luncuran tahun 2024. Pembahas: Komisi IV. OPD terkait: Dinas Perhubungan, Dinas Perkebunan. Target penyampaian/penyelesaian: Tahun 2025.

3. Perizinan Pertambangan dalam Wilayah Kewenangan Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi I. OPD terkait: BPN, Disdikbud, Biro Otda, dan Biro Hukum.

4. Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi II. OPD terkait: Dinas KPTPH.

5. Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi III. OPD terkait: Bapenda, Bappeda, BPKAD.

6. Pengendalian Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Radin Inten II. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi IV. OPD terkait: Dinas Perhubungan.

7. Pengelolaan dan Penyelenggaraan Mutu Pendidikan. Status: Usulan 2025. Pembahas: Komisi V. OPD terkait: Disdikbud.

8. Penyelenggaraan Satu Data Provinsi Lampung. Status: Usulan 2025. Pembahas: Bapemperda. OPD terkait: Diskominfotik, Bappeda, BPS.


B. Prakarsa Pemprov Lampung:

1. Perubahan Perda Nomor: 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Bentuk Hukum PD Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung Menjadi PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Lampung. Status: Luncuran tahun 2024. OPD terkait: Bappeda.

2. Perubahan Atas Perda Nomor: 07 Tahun 2011 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Wahana Raharja Provinsi Lampung menjadi Perseroan Terbatas Wahana Raharja. Target penyampaian: Tahun 2025.

3. Perubahan Perda Nomor: 4 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Lampung. Luncuran tahun 2024. OPD terkait: Biro Organisasi.

4. Pencabutan Perda Nomor: 18 Tahun 2014 tentang Wajib Belajar 12 Tahun. Luncuran tahun 2024. OPD terkait: Disdikbud.

5. Pengelolaan Barang Milik Daerah. Luncuran tahun 2019. OPD terkait: BPKAD.

6. Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Provinsi Lampung. Luncuran tahun 2022. OPD terkait: Dinas PKP & CK.

7. Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal. Luncuran tahun 2025. OPD terkait: Dinas PM & PTSP.

8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi Lampung Tahun 2025-2029. Luncuran tahun 2025. OPD terkait: Bappeda.


Bakal selesaikah membahas 16 raperda itu di tahun 2025 yang tinggal empat bulan lagi? Menurut kalkulasi pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, tidak akan terselesaikan.


“Paling juga hanya beberapa yang selesai. Itu pun karena sudah clear selama ini. Seperti perda RPJMD 2025-2029, kan memang sudah selesai. Sisanya, pasti dibahasnya di tahun 2026 nanti,” kata dia, Sabtu (23/8/2025) malam. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS