Cari Berita

Breaking News

Diawali Kabar Kucuran Hibah Rp60 M, Silang Sengkarut KPTR Pemuka Manis Belum Berhenti

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 26 Agustus 2025

Haikari (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Way Kanan - Silang sengkarut yang melilit Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Pemuka Manis di Kabupaten Way Kanan tampaknya belum akan berhenti. Meski laporan yang disampaikan 18 Januari 2021 ke Polres setempat hingga kini tiada kejelasan.


Haikari, warga Way Kanan yang getol menyuarakan persoalan ini, menegaskan dirinya akan membawa perkara terhentinya tanpa kejelasan laporan terkait KPTR Pemuka Manis tahun 2021 itu ke Ditpropam Polda Lampung.


“Tahun 2021 itu sebenarnya yang melaporkan KPTR Pemuka Manis ke Polres Way Kanan adalah perwakilan salah satu LSM, tapi semua data yang digunakan berasal dari saya. Sayangnya, laporan itu sampai saat ini tidak juga diproses oleh Polres Way Kanan, padahal sudah dilengkapi bukti. Karena perkara ini merugikan masyarakat banyak, saya siap segera melaporkannya kembali,” kata Haikari, Minggu (24/8/2025) lalu sebagaimana dikutip dari radarlampung.


Benarkah Haikari akan membawa persoalan ini ke Ditpropam Polda Lampung karena aparat Polres Way Kanan “menggantung” masalahnya sejak 2021 silam? “Iya, saya akan laporkan persoalan ini ke Ditpropam. Selain itu, kalaupun harus ada laporan ulang, saya siap menjadi pelapornya,” tegas Haikari saat dihubungi inilampung.com, Selasa (26/8/2025) siang melalui telepon.


Ia meyakini, apa yang dilakukan KPTR Pemuka Manis sarat dengan praktik manipulatif. Diakui, koperasi tersebut memang ada, namun keberadaannya anggotanya yang menjadi masalah.


Apa maksudnya? “Kalau koperasinya memang ada, tapi anggotanya siapa? Dari yang saya tahu, banyak nama anggota hanya pinjaman. Yang terima dana hibah pun penangung jawab kelompok tani. Itu plang kantor koperasi dipasangnya di rumah pengurus, tanpa ada aktivitas sama sekali,” beber Haikari.


Sebelumnya, Ketua KPTR Pemuka Manis, Harmonis Siaga Putra, menegaskan, dana hibah yang diterima pihaknya bukan Rp 60 miliar seperti kabar yang beredar. Melainkan hanya Rp 20 miliar. Itu pun sudah terbagi semua ke kelompok tani.


Bahkan, kata dia, banyak kelompok tani yang masih memiliki utang kepada KPTR Pemuka Manis. Mengakibatkan hanya sedikit dana yang dapat digulirkan ke kelompok tani yang lain.


Harmonis juga menegaskan bila selama menjalankan tugasnya selaku Ketua KPTR Pemuka Manis, dirinya tidak pernah melakukan hal-hal yang melanggar ketentuan perundang-undangan.


“Kalau dibilang ada korupsi, apa buktinya. Kalau dibilang ada kerugian negara, hasil audit BPKP-nya mana,” kata dia seraya mengakui akibat KPTR Pemuka Manis tersebut dirinya beberapa kali dipanggil aparat berwenang.


Mencuatnya nama KPTR Pemuka Manis ini setelah Kepala Dinas Koperasi Way Kanan, Desta Budi Rahayu, mengungkap fakta adanya 375 koperasi di wilayah kerjanya yang dibekukan, termasuk KPTR Pemuka Manis.


Apa alasannya? “Karena KPTR Pemuka Manis tidak ada struktur pengurus maupun laporan pertanggungjawaban,” ujar Desta.


Terkait dengan kabar adanya kucuran dana hibah hingga Rp 60 miliar yang dikelola KPTR Pemuka Manis, Desta menegaskan, pihaknya tidak mengetahui jumlah pastinya.


Mengapa begitu? “Karena pencairan dana hibah tersebut dilakukan langsung oleh koperasi tanpa melalui Dinas Koperasi,” jelas Desta.


Hal senada disampaikan Kabid Koperasi Dinas Koperasi Way Kanan, Mersan Jaya. Menurut dia, pihaknya tidak ikut campur dalam pengelolaan dana hibah puluhan miliar tersebut, karena pengurusnya langsung berhubungan dengan Dinas Kehutanan yang saat itu masih berada di Kabupaten Way Kanan.


“Koperasi itu ada, tapi siapa pengurusnya, jumlah anggota, dan berapa dana hibah yang diterima, kami tidak tahu pasti,” kata Mersan. (zal/inilampung)

LIPSUS