![]() |
anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo.(ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Hari Kamis (21/8/2025) ini, gerakan pembentukan bank sampai di sekolah menengah atas (SMA) di Kota Bandarlampung, dimulai. Launching program pengelolaan sampah itu dilakukan Wagub Jihan Nurlela dalam acara yang dihelat di GSG SMAN 2 Bandarlampung.
Pada acara dimulainya gerakan membentuk bank sampah di SMA yang ada di Bandarlampung ini, Wagub Jihan didampingi Kepala Disdikbud Thomas Amirico, Kadis Lingkungan Hidup Riski Sofyan, Kepala Biro Perekonomian Rinvayanti, dan beberapa pejabat lainnya.
Sementara, langkah Pemprov Lampung mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 100 miliar untuk menggratiskan biaya pendidikan SMA, SMK, dan SLB Negeri mulai tahun ajaran 2025/2026, mendapat apresiasi anggota Komisi V DPRD Lampung, Deni Ribowo.
Diketahui, kebijakan ini di luar dana BOS sebesar Rp 476 miliar dan ditujukan untuk meringankan beban orangtua siswa sekaligus meningkatkan kualitas serta pemerataan akses pendidikan di Lampung.
Menurut Deni Ribowo, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat dalam pelaksanaan sekolah gratis tersebut. Salah satu caranya dengan meminta kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB di Lampung untuk transparan dalam membuat rencana anggaran hingga laporan pertanggungjawabannya.
“Kami akan awasi. Komisi V akan panggil Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) untuk mempertanyakan uangnya digunakan untuk apa, karena pasti akan banyak dipakai untuk belanja jasa,” kata Deni, Rabu (20/8/2025) siang.
Politisi Demokrat itu mengingatkan pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kepada wali murid, sebab seluruh biaya sudah dijamin Pemprov Lampung.
“Ini adalah bentuk keseriusan Pemprov Lampung dan sudah berlaku mulai tahun ajaran baru ini. Per Juli kemarin, Gubernur lewat Kadisdikbud sudah memberlakukan penghapusan uang komite dan dituangkan di mata anggaran APBD 2026,” jelasnya.
Ditambahkan, besaran bantuan yang diterima setiap sekolah berbeda-beda. Untuk SMA/SMK/SLB negeri di kabupaten maksimal Rp 2,5 juta per siswa pertahun, sementara untuk di kota maksimal Rp 3,5 juta per siswa pertahun.
Meski demikian, sekolah tetap diperbolehkan menerima sumbangan dari perusahaan maupun wali murid sepanjang sifatnya sukarela. (zal/inilampung)