![]() |
RSUD Abdul Moeloek (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Kasus dugaan jual beli alat kesehatan (alkes) kepada keluarga pasien oleh dr BR –dengan minta transfer ke rekening pribadinya senilai Rp 8 juta- pukulan telak bagi kinerja pelayanan kesehatan di RSUDAM Tanjungkarang.
Apalagi –ternyata- sejak tahun 2016 atau 9 tahun lalu, rumah sakit milik Pemprov Lampung itu telah melakukan mitigasi pencegahan praktik penjualan, menyewakan atau membawa dari luar alat kesehatan.
“Sebenarnya, sudah sejak tahun 2016 lalu mitigasi pencegahan praktik penjualan, menyewakan atau membawa dari luar alat kesehatan itu dilakukan. Karena kebutuhan pasien sudah disiapkan semuanya oleh RSUDAM untuk tindakan operasi apapun,” kata Direktur RSUDAM, Imam Ghozali, Kamis (28/8/2025), sebagaimana dikutip dari rilis.id.
Imam pun buka kartu. Misalnya, operasi bayi Alesha –yang orangtuanya diminta dr BR transfer dengan alasan untuk pembelian alkes- yang membutuhkan alat stapler, itu pun sudah tertuang dalam permintaan setiap dokter bedah anak.
“Dan itu semua sudah dijelaskan sejak tahun 2016 lalu, bahwa seluruhnya disiapkan oleh rumah sakit. Karena itu memang kewajiban rumah sakit untuk menyiapkannya,” lanjut Imam.
Terkait dengan dr BR yang diketahui memperjualbelikan alkes ke keluarga pasien, Imam Ghozali menegaskan, yang bersangkutan sejak 22 Agustus lalu tidak diperbolehkan lagi melayani pasien hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
“Sambil menunggu hasil investigasi Inspektorat untuk sanksinya sebagai ASN. Kalau unsur dugaan pidananya, itu ranah APH,” kata dia.
Guna menanggulangi agar kasus serupa tidak terjadi, Imam mengaku tengah berencana melakukan review pada pakta integritas untuk menjaga pelayanan rumah sakit yang dipimpinnya.
"Kami mereview pakta integritas yang baru, bukan hanya dokter penanggungjawab tapi seluruh hospitalia wajib menandatangani pakta integritas bahwa RSUDAM harus bebas dari pungli," ucapnya.
Selain itu, lanjut Imam, rumah sakit juga harus memberikan pelayanan terbaik, mengikuti kaidah-kaidah pelayanan dan agar semua yang menjadi segenap hospitalia berkomitmen menjaga integritas.
Diketahui, kasus dugaan praktik jual beli alkes di RSUDAM ini telah masuk ke Polda Lampung. Keluarga mendiang Alesha melalui kuasa hukumnya secara resmi mengajukan laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan dr BR.
Menurut sumber inilampung.com, saat ini penyidik Polda Lampung tengah mempersiapkan langkah guna melakukan penyelidikan atas peristiwa yang menghebohkan tersebut. (kgm-inilampung)