![]() |
| SMK Cendikia Farmasi Husada |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Pola kerja asal proyek berjalan tanpa perhitungan matang, dilakukan pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung. Maka tidak perlu heran bila direalisasi di lapangan layak menjadi tertawaan.
Misalnya, proyek yang beranggaran dana alokasi khusus (DAK) Fisik tahun 2024 berupa pembangunan ruang praktik siswa dan laboratorium biologi senilai Rp 2.272.105.595. Bangunan sarana pendukung siswa tersebut posisinya berjarak 9 Km dari lokasi utama sekolah.
Benar begitu? Begini kisahnya: Kepala SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada mengajukan permohonan bantuan hibah DAK Fisik berupa peralatan laboratorium fisika dan biologi untuk pelajaran farmasi dan peralatan bagi laboratorium komputer.
Namun, pilihan pada aplikasi Kolaborasi Perencanaan dan Informasi Kinerja Anggaran (KRISNA) hanya tersedia bantuan hibah dalam bentuk paket bangunan gedung dan peralatan laboratorium fisika, biologi, dan komputer.
Maka, sekolah yang berlokasi di Jln. Pulau Enggano Nomor: 99, Sukabumi, Bandarlampung, itu pun mengajukan bantuan berupa bangunan ruang praktik beserta peralatan meubelair dan alat laboratorium dengan lahan yang berlokasi dengan alamat sekolah.
Permohonan bantuan tersambut. Pihak Disdikbud Lampung –dalam hal ini operator aplikasi KRISNA- menghubungi Kepala SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada. Sebelum dilakukan kontrak, konsultan perencana melakukan survei atau pengukuran terlebih dahulu di titik awal sekolah swasta itu. Yaitu di Jln. Pulau Enggano Nomor: 99, Sukabumi, Bandarlampung.
Persoalan timbul. Saat dilakukan pengukuran, ternyata lahan untuk dilakukan pembangunan tidak cukup. Pembina Yayasan Cendikia Farma Husada sebagai pemilik SMKS, mengusulkan pindah lokasi, yaitu di Jln. Ryacudu, Dusun Tanjung Sari, Kelurahan Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan.
Anehnya, perpindahan lokasi pelaksanaan proyek pembangunan yang berjarak 9 Km dari lokasi sekolah tersebut, disetujui begitu saja oleh pihak Disdikbud Provinsi Lampung. Maka dikerjakanlah tiga bangunan proyek DAK Fisik Tahun 2024 itu oleh CV RJP, dengan nomor kontrak 020/1970/SPK.DAK-K28/V.01/DP.1/2024.
Tiga bangunan yang ditangani CV RJP adalah pembangunan ruang praktik siswa (RPS) KK Rekayasa Perangkat Lunak senilai Rp 1.357.979.601, pembangunan ruang laboratorium biologi dengan anggaran Rp 457.062.997, dan pembangunan ruang laboratorium fisika sebesar Rp 457.062.997. Total anggaran Rp 2.272.105.595.
Berfungsikah bangunan ruang praktik siswa dan laboratorium yang berjarak 9 Km dari lokasi utama SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada tersebut? Menurut BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024 Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, lahan tempat didirikannya bangunan gedung itu merupakan lahan kosong dan tidak terdapat kegiatan belajar mengajar.
Parahnya lagi, begitu ditulis BPK, ketiga bangunan yang berada di Jln. Ryacudu, Dusun Tanjung Sari, Kelurahan Jati Mulyo, Jati Agung, Lampung Selatan, itu belum dilengkapi dengan izin mendirikan bangunan (IMB). Dan belum dapat dimanfaatkan oleh pihak SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada karena tidak ada akses jalan yang layak serta tidak adanya sarana kamar mandi.
Atas keteledoran dengan asumsi yang penting dapat proyek tersebut -tidak peduli akhirnya tidak membawa manfaat-, pihak Disdikbud Provinsi Lampung tidak mau disalahkan. Saat diwawancarai tim BPK, operator aplikasi KRISNA mengaku telah menyampaikan kondisi perpindahan lokasi pembangunan proyek ke pihak Kementerian Pendidikan melalui zoom. Tetapi memang tidak disampaikan bila pembangunan ruang praktik dan laboratorium akan dilakukan di lahan kosong dan berada di kabupaten lain.
Dalam pelacakan tim BPK diketahui, pengakuan operator aplikasi KRISNA Disdikbud Lampung itu tidak terdapat dokumentasi secara tertulis dari pernyataan hasil diskusi yang dilakukan melalui zoom meeting tersebut. Maka asumsi bahwa yang penting proyek jalan, sulit terbantahkan. Tidak peduli sesuai aturan atau tidak, apalagi bermanfaat atau sia-sia saja.
Menurut BPK, peristiwa ini senyatanya melanggar PP Nomor: 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana pada Pasal 62 ayat (2) dinyatakan pemberian hibah ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah sesuai kepentingan daerah dalam mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.
Lalu apa kata Kepala Disdikbud Lampung Thomas Amirico atas proyek yang mubazir ini? Sayangnya, hingga berita ditayangkan, belum didapat penjelasan. Pun dari pihak SMKS Farmasi Cendikia Farma Husada. (kgm-1/inilampung)


.jpeg)