Cari Berita

Breaking News

Ditengah Dugaan Kasus Alsintan, Bani Digusur dari Kepala Dinas KPTPH

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 06 Agustus 2025

 

Pelantikan Kepala Dinas KPTPH Lampung, yang baru Elvira Umihanni (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Rabu (6/8/2025) pagi, untuk ke sekian kalinya Gubernur Rahmat Mirzani Djausal me-rolling pejabat eselon II. Melalui Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor: 800.1.3.3/4096/VI.04/2025 tanggal 5 Agustus 2025, dua pejabat pimpinan tinggi pratama: Elvira Umihanni dan Bani Ispriyanto, beralih jabatan.


Keduanya dilantik untuk menjalankan tugas baru oleh Sekdaprov Marindo Kurniawan mewakili Gubernur RMD di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur di Telukbetung.


Elvira Umihanni yang selama beberapa tahun belakang menjadi “otak pembangunan” Pemprov Lampung sebagai Kepala Bappeda, kini diberi tugas baru. Mengomandoi Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH).


Diketahui, masalah pertanian dan ketersediaan pangan menjadi prioritas Gubernur RMD, dimana tahun 2027 mendatang Lampung ditargetkan menjadi lumbung pangan nasional. Elvira –sosok birokrat wanita yang ligat- diyakini mampu menjadi daya dukung utama terwujudnya program unggulan tersebut.


Sementara, Bani Ispriyanto yang tergusur dari posisi Kepala Dinas KPTPH dilantik menjadi Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan. Diketahui, Bani meninggalkan persoalan serius di tempat tugas lamanya, yakni dugaan kasus jual beli dan penggunaan hasil sewa alat mesin pertanian (alsintan).


Menurut penelusuran inilampung.com, dugaan kasus penyimpangan penggunaan alsintan dan hasil sewanya itu, bukan hanya tengah dalam pemeriksaan Inspektorat, tetapi juga masuk penyelidikan Kejati Lampung.


Ratusan Alsintan Bermasalah

Berdasarkan data yang dipaparkan pada Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024 halaman 235, setidaknya terdapat 987 unit alsintan dengan nilai perolehan Rp 33.698.468.519, yang bermasalah.


Ratusan alsintan bermasalah tersebut merupakan hibah dari Kementerian Pertanian antara tahun 2017 hingga 2022. Dianggap bermasalah karena tidak lagi memenuhi kriteria sebagai aset tetap. Perinciannya adalah:


1. Aset alsintan yang berada dalam proses pinjam pakai, namun saat ini dalam kondisi rusak berat dan belum dikembalikan ke UPTD BBI TP dan Alsintan jumlahnya 6 unit, dengan nilai perolehan sebesar Rp 2.189.928.000.

2. Alsintan yang secara fisik berada di workshop UPTD BBI TP dan Alsintan namun dalam kondisi rusak berat, sebanyak 51 unit. Nilai perolehannya Rp 7.428.490.500.

3. Alsintan yang sudah diserahkan ke pihak lain –tidak lagi berada dalam penguasaan UPTD BBI TP dan Alsintan- dan baru akan proses hibah, sebanyak 930 unit. Nilai perolehannya 24.080.050.019.


Seperti diketahui, keberadaan barang hibah alsintan di Dinas KPTPH ditengarai menyimpan berbagai persoalan sejak lama. Karena seriusnya masalah ini, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung sampai meminta Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas KPTPH menelusuri barang hibah dari Kementerian Pertanian yang telah dibagikan kepada masyarakat petani untuk selanjutnya dilengkapi dokumen perjanjian dan dicatat sebagai aset milik Pemprov Lampung. Permintaan itu tertuang dalam LHP Nomor: 40B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tertanggal 3 Mei 2024.


Data pada Buku I Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024 mengungkapkan, Dinas KPTPH telah menghabiskan anggaran sebesar Rp 7.168.648.387 untuk program penyediaan dan pengembangan sarana pertanian. Dimana Rp 5.379.627.030 digunakan dalam pengawasan peredaran sarana pertanian, dan Rp 1.441.768.556 lainnya untuk pengawasan sebaran pupuk, pestisida, alsintan, dan sarana peralatan pertanian.


Namun menurut penelusuran inilampung.com, hingga awal Agustus 2025 data keberadaan 771 –dari 1057 unit- alsintan hibah Kementerian Pertanian tahun 2022 dan 2023-, tetap belum tercatat.


Juga terungkap dalam Buku 2 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2024, saldo awal rekening Brigade Alsintan per 1 Januari 2024 sebesar Rp 2.636.606.482, dan selama 2024 membukukan total pendapatan dari sewa alsintan senilai Rp 4.438.620.000, dengan pengeluaran Rp 3.153.623.034. Pendapatan bunga –setelah dikurangi pajak- sebesar Rp 48.438.410. Saldo per 31 Desember 2024 di angka Rp 3.970.041.858. Sebanyak Rp 3.969.573.078 diantaranya tersimpan di rekening Brigade Alsintan dan Rp 480.780 lainnya berupa kas di Bendahara Alsintan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS