INILAMPUNGCOM --- Kebijakan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 128 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah tertanggal 15 Juli 2025, dengan pola “memotong” Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dipastikan akan membuat pundi-pundi Baznas Lampung lancar terisi.
Menurut kalkulasi inilampung.com, setidaknya setiap bulan Baznas Provinsi Lampung akan menangguk dana zakat, infak, dan sedekah dari ASN di lingkungan Pemprov Lampung mencapai Rp 732.950.000.
Seperti diketahui, sampai Februari 2025 lalu jumlah ASN di lingkungan Pemprov Lampung sebanyak 19.481 orang. Terdiri dari pejabat struktural 812 orang, pejabat fungsional 14.869 orang, dan pelaksana 3.610 orang.
Bila 812 pejabat struktural dipotong TPP-nya sebesar Rp 100.000 perbulan, didapat dana zakat, infak, dan sedekah Rp 81.200.000. Jika 14.869 pejabat fungsional dipotong masing-masing Rp 50.000 perbulan, angkanya Rp 743.450.000, dan 3.610 orang pelaksana dikenai pemotongan rata-rata Rp 30.000 perbulan, didapat Rp 108.300.000.
Dengan estimasi seperti itu, perbulan dana zakat, infak, dan sedekah yang dikumpulkan dari ASN di lingkungan Pemprov Lampung senilai Rp 932.950.000. Bila dari 19.481 orang ASN tersebut terdapat 2000 pegawai non muslim dengan perkiraan masing-masing menyumbang Rp 100.000, maka dari angka Rp 932.950.000 dikurang Rp 200.000.000, didapat nilai Rp 732.950.000.
Melalui perhitungan tersebut, maka setiap bulannya Baznas Provinsi Lampung menangguk dana Rp 732.950.000 dari zakat, infak, dan sedekah ASN di lingkungan Pemprov Lampung.
Bagaimana penggunaan dana ratusan juta dari pemotongan TPP tersebut? Ketua Baznas Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain, menegaskan pihaknya memiliki program-program riil dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Nanti detailnya saya kirimkan. InshaAllah, kami di Baznas Lampung amanah,” tutur jurnalis senior itu, Senin (11/8/2025) petang.
Diberitakan sebelumnya, beberapa waktu belakangan ASN di lingkungan Pemprov Lampung resah. Pasalnya TPP mereka mengalami pemotongan untuk zakat, infak, dan sedekah.
Berapa potongan yang diberlakukan mulai bulan Agustus tersebut? Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang setara, TPP-nya dipotong 2,5% setelah dipotong pajak.
Bagi pejabat fungsional (kategori keterampilan) dan pejabat pelaksana dari TPP perangkat daerah, dirincikan pemotongannya sebagai berikut:
1. Pegawai Gol IV/Grade XIII-XVII sebesar Rp 50.000.
2. Pegawai Gol III/Grade IX-XII Rp 30.000.
3. Pegawai Gol II/Grade V-VIII Rp 20.000.
4. Pegawai Gol I/Grade I-IV Rp 10.000.
Lain lagi untuk ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). TPP yang dipotong untuk zakat, infak, dan sedekah bagi kepala sekolah sebesar Rp 100.000, guru dan tenaga kependidikan dengan Gol IV dikenai Rp 50.000, dan Gol III dipotong Rp 30.000.
Menurut penelusuran inilampung.com, keresahan yang melingkupi sebagian besar dari 19.481 pegawai di lingkungan Pemprov Lampung itu akibat kurangnya sosialisasi program yang menjadi tugas dan kewenangan Biro Kesra Setdaprov Lampung tersebut.
Adanya pemotongan TPP untuk zakat, infak, dan sedekah itu berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 128 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah, yang ditandatangani Gubernur Rahmat Mirzani Djausal tanggal 15 Juli 2025.
Pada surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Lampung itu diuraikan ketentuan yang menjadi dasar kebijakan, diantaranya UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, UU Nomor: 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor: 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Nomor: 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Instruksi Presiden RI Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di Kementerian/Lembaga Sekretariat Jenderal Lembaga Negara, Sekretariat Jenderal Komisi Negara, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD melalui Badan Amil Zakat Nasional.
Selain itu Peraturan Badan Amil Zakat Nomor: 03 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Baan Amil Zakat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/869/B.02/HK/2024 tentang Pengangkatan Ketua dan Wakil Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung Periode 2024-2027.
Gubernur RMD dalam surat edarannya menyatakan, dalam rangka membantu kaum fakir miskin, kaum dhuafa, yatim piatu dan penyandang masalah sosial serta yang berkaitan dengan kegiatan sosial lainnya, maka perlu dilakukan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang beragama Islam dengan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah setiap bulannya yang berasal dari Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Lampung.
Mengenai teknis pengumpulannya, Gubernur RMD memberi arahan dikoordinir oleh Kepala Perangkat Daerah kemudian didebit oleh Bank Lampung dari rekening ASN yang bersangkutan melalui pemindahbukuan.
Untuk itulah, ASN yang bersangkutan diwajibkan mengisi surat pernyataan kesediaan membayar zakat, infak dan sedekah serta kuasa pendebitan rekening. (kgm-1/inilampung)