Cari Berita

Breaking News

Hakim MK Prof. Arief Hidayat Buka-Bukaan Soal Pemilu di Kampus UTB

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 23 Agustus 2025

Rektor UTB DR. Ahmad Moelyono dan Prof
Arief Hidayat dalam diskusi publik di kampus UTB, Sabtu (23/8/2025) (dok.inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Prof. Dr. Arief Hidayat, bicara buka-bukaan mengenai putusan MK Nomor: 135/PUU-XXII/2024 terkait pelaksanaan pemilu saat menjadi narasumber utama dalam diskusi publik di Kampus Universitas Tulang Bawang (UTB), Jln. Gajah Mada, Bandarlampung, Sabtu (23/8/2025).

Diskusi publik bertajuk “Transformasi Pemilu Pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024” dipandu akademisi hukum UTB, Topan Indra Karsa, itu diikuti para dosen, mahasiswa, dan aktivis serta undangan dari berbagai kalangan.

Rektor UTB, DR. Achmad Moelyono, menyampaikan apresiasi atas kesediaan Hakim MK Prof. Dr. Arief Hidayat berbagi wawasan kepada civitas academika PTS tersebut.

“Kami sangat berterimakasih kepada Prof. Arief Hidayat yang telah meluangkan waktu untuk memberikan pencerahan dan pengalaman terkait dinamika hukum pemilu pasca putusan MK,” ujar Achmad Moelyono.
Ia berharap, forum diskusi publik itu menjadi ruang akademik untuk memahami implikasi putusan MK terhadap sistem demokrasi dan penyelenggaraan pemilu di Indonesia.

Sementara Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Prof. Dr. Arief Hidayat menyampaikan bahwa putusan MK terkait penyelenggaraan pemilu harus dipahami sebagai landasan sadar hukum.

"Hari ini kita diskusi publik, dalam rangka ada fungsi Mahkamah untuk bisa meningkatkan kesadaran hukum, bahwa Mahkamah adalah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menafsirkan konstitusi," terang Arief Hidayat.

Ditambahkan, peran mahasiswa tentang kesadaran hukum harus maksimal. Mulai ditumbuhkan untuk peduli dengan hukum terutama putusan Mahkamah Konstitusi.

"Saya menjelaskan putusan MK agar mahasiswa memahami dasar hukumnya, diskusi terbuka seperti ini sangat bagus untuk menumbuhkan jiwa agar sadar tentang hukum," ucapnya.

Ditegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PUU-XXII/2024 menjadi salah satu keputusan penting dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. 

Dalam putusan ini, jelas Prof. Dr. Arief Hidayat, MK menegaskan sejumlah poin krusial terkait sistem pemilu, di antaranya penguatan prinsip keadilan elektoral, kepastian hukum bagi peserta pemilu, serta penegasan mekanisme penyelesaian sengketa hasil pemilu.

Menurutnya, putusan tersebut lahir dari uji materi terhadap Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Salah satu isu yang banyak disorot adalah soal transparansi rekapitulasi suara, ambang batas pencalonan presiden, serta perlindungan hak konstitusional warga negara untuk dipilih dan memilih.

Pakar hukum tata negara ini menilai, implikasi putusan ini bukan hanya teknis penyelenggaraan, tetapi juga menyangkut arah konsolidasi demokrasi ke depan. 

“Diskursus mengenai transformasi pemilu pun menjadi relevan, terutama menjelang agenda politik nasional di tahun-tahun mendatang,” imbuhnya. (zal/inilampung)

LIPSUS