![]() |
Agus Setiyawan, Plt Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Lampung (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - BPKP Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Eksekutif Daerah (LED) Provinsi Lampung Semester II Tahun 2024 menyampaikan penilaian terhadap keberadaan Kota Baru.
Terang-terangan diungkapkan adanya risiko utama terhadap gagalnya pembangunan wilayah yang telah menghabiskan anggaran Rp 500 miliaran APBD Lampung tersebut.
BPKP memberikan 7 catatan mengenai terancam gagalnya pembangunan Kota Baru. Yaitu:
1. Tahapan target pembangunan dan target waktu untuk pemindahan pusat Pemerintahan Provinsi Lampung ke Kota Baru, belum jelas.
2. Tidak adanya pusat data dan informasi atas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
3. Re-identifikasi kebutuhan infrastruktur dasar dan untuk kelanjutan pembangunan Kota Baru.
4. Keterbatasan alokasi belanja Pemprov Lampung menjadi kendala dalam pemenuhan target kebutuhan.
5. Risiko kekuranglengkapan regulasi.
6. Risiko kecurangan pada aspek pelaksanaan pembangunan infrastruktur Kota Baru.
7. Risiko hukum akibat mangkraknya konstruksi.
BPKP merekomendasikan kepada Gubernur Mirza untuk melakukan pendataan ulang, pemutakhiran serta perumusan dan penyusunan regulasi untuk kelanjutan pembangunan Kota Baru.
BPKP juga mengingatkan perlunya Pemprov Lampung melakukan mitigasi terhadap risiko-risiko yang teridentifikasi, baik risiko strategis, risiko operasional, risiko hukum, maupun risiko fraud, melalui rencana tindak yang komprehensif karena berpotensi menghambat dan menggagalkan tujuan utama dari pembangunan Kota Baru Lampung. (kgm-1/inilampung)