Cari Berita

Breaking News

Kades Trimulyo Tunggu Polda Bergerak

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Senin, 11 Agustus 2025

Balai Desa Trimulyo (dok/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Kepala Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur, Sugiyatman, akhirnya buka suara menanggapi desakan dari Okta Tiwi Priyatna -terpidana korupsi Bendungan Margatiga- dan beberapa warga desanya, agar penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung memeriksanya dalam perkara korupsi pengadaan tanah bendungan yang menjadi proyek strategis nasional (PSN) era Jokowi tersebut.


“Prinsipnya, saya siap mengikuti segala proses hukum yang akan dilakukan oleh Polda Lampung,” kata Kades Trimulyo, Sugiyatman, melalui pesan WhatsApp, Rabu (6/8/2025) lalu.


Uniknya, Sugiyatman mengaku tidak mengetahui data hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung yang menemukan adanya kerugian negara pada bidang tanah miliknya.


“Terkait data audit BPKP itu saya belum tahu betul. Tapi yang pasti, saya akan mengikuti segala proses yang akan dilakukan oleh pihak Kepolisian,” tuturnya.


Dijelaskan, jika 99 pemilik bidang tanah yang menjadi temuan BPKP ini diminta mengembalikan uangnya, secara pribadi dengan apapun dirinya siap untuk mengembalikan.


“Tapi, kalau 99 pemilik bidang tanah ini diminta mengembalikan semua, apakah hal ini tidak akan menimbulkan gejolak besar di tengah masyarakat Trimulyo. Mengingat selama ini warga sudah patuh kok, malah diaudit dan diminta mengembalikan uang,” ucap Sugiyatman seraya berharap ada solusi terbaik bagi warganya.


Lebih lanjut dituturkan bahwa di Desa Trimulyo hampir 1000 bidang tanah yang terkena dampak genangan Bendungan Margatiga yang waktu itu untuk diaudit, akan tetapi akhirnya hanya sekitar 300 bidang saja yang dilakukan audit oleh BPKP.


“Ini yang aneh, kenapa tidak seluruhnya yang diaudit, termasuk desa-desa lainnya. Kan agar semuanya clear,” tegas Sugiyatman.


Ia juga mempertanyakan, kenapa BPKP tidak menyampaikan secara langsung hasil audit yang mereka lakukan, agar warga dapat mengetahui berapa nominal yang harus dikembalikan.


Sementara itu data yang dihimpun inilampung.com, ada 9 bidang lahan yang dimiliki oleh Kepala Desa Trimulyo yang terkena dampak genangan Bendungan Margatiga, 4 bidang atas nama Sugiyatman (Kades) dan 5 bidang lainnya atas nama istrinya, Dwi Lestari.


Dari 9 bidang tanah yang dimiliki oleh Sugiyatman dan Istri, BPKP melalui audit : PE.04..03/LHP-551/PW08/5/2022 tanggal 19 Desember 2022 mendapati adanya kerugian negara yang sudah diterima oleh pemilik bidang sebesar Rp 710.942.500. Dengan perincian: Pada 5 bidang tanah atas nama Dwi Lestari senilai Rp 237.651.745. dan 2 bidang atas nama Sugiyatman senilai Rp 473.290.815.


Sementara 2 bidang lain atas nama Sugiyatman dengan NIB 00564K kerugian negara sebesar Rp 111.017.800 masuk daftar sita penyidik Polda Lampung di Rekening BRI Kantor Cabang Metro bersama 47 rekening warga lainnya. Satu bidang tanah lainnya dengan NIB 00709K kerugian negara sebesar Rp 163.063.000 belum sempat dibayarkan pada saat audit dilaksanakan oleh BPKP. (johan/inilampung)

LIPSUS