Cari Berita

Breaking News

KADIN, Arsitek Perubahan Bukan Pelengkap

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 02 Agustus 2025


Oleh: Zuli Hendriyanto Syahrin

Pemerintah Indonesia saat ini membawa harapan besar untuk kemajuan ekonomi Bangsa, khususnya dalam perdagangan internasional. 

Menurut saya dalam konteks ini, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia memiliki peran penting, sesuai dengan amanat UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri. 

Namun, pertanyaannya, sudahkah Kadin menjalankan perannya dengan efektif? Selama ini, mungkin Kadin sering dianggap sebagai Mitra Pemerintah yang cenderung pasif, bukan sebagai kekuatan pendorong perubahan yang berani.

Jika Kadin tidak berani bertransformasi dari sekadar "pelengkap" tetapi menjadi "arsitek" perubahan yang proaktif, kritis dan solutif, maka potensi ekonomi Indonesia, terutama di bidang ekspor dan impor, bisa terancam stagnan. Hal ini dapat membuat Indonesia terus kalah dalam persaingan global, yang bertentangan dengan semangat Pasal 33 UUD 1945 yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat.

Terjebak Formalitas 

Kadin mungkin sering kali terjebak dalam acara seremonial dan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang hasilnya tidak terukur. Ini terjadi mungkin karena selama ini Kadin belum berani secara vokal mengkritisi jika ada kebijakan Pemerintah yang kurang efektif dan efesien. 

Kita membutuhkan Kadin sekarang yang berani menyuarakan kritikan yang membangun yang didasari data, analisis dan memberikan solusi solusi konkret, bukan Kadin yang hanya bertemu dengan para pejabat, setelah itu mungkin tidak ada tindak lanjutnya.

Ekspor dan Hilirisasi

Kadin seharusnya lebih vokal mengkritisi kebijakan yang masih fokus pada ekspor bahan mentah. Contohnya, Kadin bukan hanya mendesak percepatan hilirisasi nikel menjadi produk akhir bernilai tinggi seperti baterai kendaraan listrik, tetapi juga mendesak percepatan hilirisasi terhadap sumber daya alam lain di berbagai daerah di Indonesia. 

Upaya ini sejalan dengan Pasal 170A UU No.3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang diperkuat oleh UU No.2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Salah satu tujuannya adalah penyesuaian untuk hilirisasi.

Birokrasi dan Logistik
Kadin juga harus menyoroti birokrasi perizinan yang masih rumit dan biaya logistik yang mahal. Meskipun Pemerintah mengklaim telah menurunkan biaya logistik dari 24% menjadi sekitar 14,29% dari PDB (Bappenas, 2023), angka ini masih lebih tinggi dari negara pesaing. Kondisi ini melemahkan daya saing produk Indonesia di pasar global. 

Kadin memiliki akses ke data riil di lapangan, yang bisa digunakan untuk menegaskan kepada Pemerintah agar membuat kebijakan yang pro-bisnis, sesuai dengan Pasal 21 UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Hal ini juga sejalan dengan PP No.28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mencabut PP sebelumnya dan bertujuan menyederhanakan perizinan untuk kemudahan berusaha.

Konflik Kepentingan
Di sisi lain, peran Kadin dalam impor belum terlihat tegas. Kadin sebaiknya lebih melindungi industri dalam negeri, jangan ada anggotanya terlibat dalam impor yang membanjiri pasar lokal yang bisa mematikan UMKM. Masalah konflik kepentingan ini harus diselesaikan dengan tegas dan adil. Pasal 2 UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menyampaikan Kadin adalah wadah dan pembina bagi dunia usaha Indonesia. 

Dengan jumlah UMKM mencapai lebih dari 65 juta unit pada tahun 2024 dan menyerap sekitar 97% tenaga kerja (kemenkop umkm), Kadin harus lebih adil, membela kepentingan importir besar tapi juga berjuang untuk UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi Bangsa. Intinya keadilan berusaha untuk semua pihak.

Peran Penting KADIN Membuat dan Mengubah Regulasi

Agar Kadin benar-benar bisa menjadi arsitek, bukan hanya pelengkap, Kadin perlu mendesak Pemerintah dan DPR RI, supaya Kadin memiliki kewenangan yang lebih besar, punya hak terlibat secara langsung dalam membuat atau mengubah peraturan hukum dan perundang-undangan. Misalnya, dengan mendesak perubahan UU No.1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, mendesak Peraturan dan Kebijakan lainnya, terutama yang berkaitan dengan perdagangan, industri, dan investasi yang menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Dengan kewenangan ini, Kadin bisa memastikan kebijakan Pemerintah sekarang dan Pemerintah di masa depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dunia usaha Indonesia dan tidak terjebak dalam birokrasi dan pihak-pihak yang bisa menghambat kemajuan ekonomi Bangsa.
Solusi Konkret Mengubah Kadin Menjadi "Arsitek" Perubahan

*Untuk keluar dari jebakan, situasi dan kondisi ini, Kadin perlu mengambil langkah-langkah berani dan nyata:*

Menjadi Penyanggah Konstruktif
Kadin harus berani mengkritisi Pemerintah secara membangun. Bentuk tim ahli independen yang secara rutin mengevaluasi kebijakan perdagangan dan publikasikan hasilnya. Jadikan data sebagai dasar argumentasi, bukan hanya asumsi. Kadin bukan hanya menjadi pendukung, tapi kadang bisa semacam oposisi di ranah ekonomi untuk mendorong Pemerintah terus inovatif dan kreatif.

Evaluasi ini harus berdasarkan metrik yang jelas, seperti peningkatan nilai tambah ekspor atau penurunan defisit neraca dagang, yang pada paruh pertama tahun 2025 tercatat surplus US$19,48 miliar (BPS). Upaya ini sejalan dengan Perpres No.68 Tahun 2021 yang mengamanatkan koordinasi antarlembaga terkait ekspor.

2. Mendorong Hilirisasi Agresif
Kadin bisa bekerja sama dengan Kementerian-Kementerian terkait untuk menciptakan ekosistem hilirisasi yang kuat. Kadin dapat menjadi jembatan antara BUMN, Swasta, dan UMKM untuk berkolaborasi dalam rantai pasok. Misalnya, memfasilitasi kemitraan antara perusahaan BUMN besar seperti PT Aneka Tambang (Antam) dan BUMN lainnya dengan Pihak Swasta dan UMKM. Sinergi ini harus dipaksa, bukan ditunggu. Hal ini dapat diperkuat dengan skema pendanaan inovatif sesuai PP No.7 Tahun 2021.

*3. Digitalisasi Perdagangan Menyeluruh*

Kadin perlu mendesak percepatan digitalisasi seluruh proses ekspor-impor. Integrasikan sistem perizinan, bea cukai, dan logistik ke dalam satu platform yang transparan. Kadin bisa menjadi pelopor proyek percontohan di beberapa pelabuhan utama. Penggunaan teknologi dapat membongkar praktik koruptif dan birokrasi yang menghambat perdagangan. Platform ini harus terintegrasi dengan sistem global untuk memastikan efisiensi dan akurasi, sesuai dengan Perpres No.1 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Indonesia National Single Window (INSW).

4. Audit dan Perbaikan Internal
Lakukan audit menyeluruh terhadap anggota Kadin yang terindikasi merugikan industri dalam negeri melalui praktik impor yang tidak sehat. Bentuk komite etik yang kuat untuk menjaga integritas. Tanpa integritas, Kadin hanya akan menjadi wadah bagi kepentingan pribadi. Transparansi ini penting untuk mengembalikan kepercayaan publik, sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance).

5. Memperkuat Hubungan Bilateral dan Regional
Kadin harus lebih dari sekadar menghadiri forum bisnis, Kadin bisa memimpin misi dagang yang terfokus ke pasar-pasar nontradisional seperti Afrika dan Amerika Latin dan negara lainnya. bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk mengidentifikasi produk unggulan UMKM yang berpotensi diekspor dan memfasilitasi pertemuan business-to-business (B2B) yang menghasilkan kesepakatan nyata. 

Strategi ini juga didukung oleh Permendag No.9 Tahun 2025, yang mengubah beberapa ketentuan Permendag sebelumnya dan mengatur kebijakan serta perizinan di bidang ekspor. 

6. Menciptakan Inkubator Bisnis Unggulan
Kadin sebaiknya membangun inkubator bisnis spesifik untuk sektor-sektor strategis seperti energi terbarukan, industri kreatif, dan teknologi digital. Inkubator ini tidak hanya menyediakan modal awal, tetapi juga mentor dan jaringan pasar. Kadin bisa berperan langsung dalam melahirkan "unicorn" atau "decacorn" baru di Indonesia.

7. Membentuk Dana Kemitraan Kadin-UMKM
Kadin bisa menginisiasi dana investasi khusus yang didanai oleh anggota Pengusaha besar dan BUMN. Dana ini bisa digunakan untuk membiayai proyek inovatif dari UMKM, menyelesaikan masalah permodalan yang sering menjadi hambatan utama UMKM di Indonesia.

8. Mengawal Kebijakan "Buy Indonesian Product"
Kadin harus menjadi pendukung utama kebijakan-kebijakan "Bangga Buatan Indonesia" dan "Beli Produk Indonesia". Dengan membuat platform digital untuk produk lokal berkualitas dan mendorongnya masuk ke rantai pasok Perusahaan besar, termasuk BUMN. Kadin juga harus mendesak Pemerintah untuk menyertakan metrik kinerja yang jelas dalam setiap program ini dan mempublikasikan hasilnya.

Transformasi Kadin Penting untuk Kekuatan Indonesia di Kancah Internasional
Secara keseluruhan, Kadin Indonesia bisa berubah dari mitra seremonial menjadi arsitek proaktif, kritis dan solutif, menjadi dan penyanggah konstruktif bagi Pemerintah. Dengan memperkuat integritas internal, mendigitalisasi perdagangan, mendorong hilirisasi, dan membangun kemitraan yang adil antara Pengusaha besar dan UMKM, Kadin dapat menjalankan perannya sesuai amanat UU No.1 Tahun 1987. 

Transformasi ini sangat penting agar Indonesia bisa bersaing di pasar global dan mewujudkan ekonomi yang adil. Jika Kadin tidak mengambil peran strategis ini, stagnasi ekonomi dan melemahnya daya saing Bangsa Indonesia di kancah internasional akan menjadi kenyataan. (**)


LIPSUS