-->
Cari Berita

Breaking News

Kadisdikbud Mandul, Kasus BOSP 215 Juta SMAN 3 Kotabumi Digantung

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 18 Agustus 2025

SMA Negeri 3 Kotabumi (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Lampung Utara  - Kasus penyimpangan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, sampai kini masih menggantung. Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, dikabarkan belum melakukan langkah apapun.


“Kepala Disdikbud Lampung sekarang ini mandul kalau ngadepin kasus-kasus di era kepemimpinan Sulpakar. Padahal, harusnya saat inilah dilakukan ‘bersih-bersih’,” kata pengamat pendidikan, Gunawan Handoko, Senin (18/8/2025).


Menurutnya, seharusnya Thomas Amirico sebagai kepala Disdikbud Lampung yang baru lebih berani mengambil langkah-langkah dalam penegakan ketentuan perundang-undangan.


“Dunia pendidikan menengah atas di Lampung sudah terlalu banyak rusaknya, harus ada keberanian dan komitmen dalam memperbaikinya. Kalau kepemimpinan sekarang sama saja dengan yang dulu, target Gubernur RMD menciptakan tata kelola keuangan pemerintahan yang transparan dan akuntabel akan sulit terwujud,” lanjutnya.


Kabar jika kasus penyimpangan BOSP Rp 215 juta di SMAN 3 Kotabumi akan ditelisik Inspektorat Provinsi Lampung sampai kini juga tidak jelas.


Diberitakan sebelumnya, penggunaan dana BOSP di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, telah merugikan keuangan pemprov sebanyak Rp 215.974.472. Setelah menjadi temuan BPK, pihak sekolah mengembalikan Rp 20.000.000 pada 19 Mei 2025 lalu. Dengan demikian hingga saat ini yang masih menjadi tanggung jawab salah satu SMAN Unggulan di Lampung pimpinan Vivi Evita Rozalifa itu sebesar Rp 195.974.472 lagi.


Modus yang dimainkan pimpinan SMAN 3 Kotabumi dalam mengangkangi dana BOSP tahun anggaran 2024 dengan melampirkan nota pembayaran hasil buatan sendiri alias memalsukan nota dari penyedia barang. Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024 Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.


Kapan sisa dana BOSP tahun 2024 sebesar Rp 195.974.472 yang dikangkangi disetorkan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala SMAN 3 Kotabumi, Vivi Evita Rozalifa. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS