Cari Berita

Breaking News

Keadilan Itu Masih Ada: PT Kuatkan Vonis Penyetubuh Anak

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 25 Agustus 2025

 

Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang  menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo (22).



INILAMPUNG.COM, Bandarlampung  - Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang yang menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap terdakwa Billie Apta Naufal Bin Buntoyo (22), penyetubuh anak.


Majelis hakim tingkat banding PT Tanjungkarang yang terdiri Sri Asmarani, SH, CN, H. Aksir, SH, MH, dan M. Saryana, SH, MH, sepakat terdakwa terbukti bersalah: Melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana dakwaan alternatif kedua jaksa penuntut umum.


Dalam putusan bernomor XXX/PID.SUS/2025/PT TJK yang dibacakan hari Selasa, 12 Agustus 2025 lalu, diterangkan beberapa pertimbangan. Antara lain, bahwa untuk penyelesaian dari perbuatan yang dilakukan terdakwa bukan dengan jalan menikahkan terdakwa dengan saksi korban berinisial PF. Tetapi yang dijadikan pertimbangan bahwa pada diri terdakwa tidak ada sedikitpun rasa bersalah dan menyesal.


Justru saat mengetahui saksi korban hamil, terdakwa menghindar. Dan ketika korban akan melahirkan, seharusnya terdakwa yang merupakan seorang mahasiswa sudah mengetahui untuk melahirkan dibutuhkan bantuan dokter, namun bukannya membawa korban ke rumah sakit, terdakwa membawa saksi korban ke hotel.


Tak ada sedikitpun rasa kekhawatiran pada diri terdakwa terhadap nyawa saksi korban dan anak yang dikandungnya. Dan membiarkan saksi korban melahirkan anaknya sendiri di toilet hotel dan anak yang dilahirkan meninggal dunia. Terdakwa membiarkan dan meninggalkan saksi korban sendirian di hotel dengan alasan berkuliah.


Bahwa dari visum et repertum Rumah Sakit Bhayangkara tanggal 30 Agustus 2024, berdasarkan pemeriksaan fisik ditemukan tidak terdapat selaput dara dan jalan lahir landau. Hal tersebut sebagai tanda pernah melahirkan dan sesuai hasil konsultasi USG Rahim.


Majelis hakim tingkat banding pun menilai jika pertimbangan yuridis majelis hakim tingkat pertama tentang terpenuhinya unsur pasal yang didakwakan, dan terbuktinya tindak pidana yang dilakukan serta menjatuhkan hukuman pidana, telah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan pertimbangan yang cukup.


Karenanya majelis hakim tingkat banding berketetapan menguatkan putusan PN Tanjungkarang Nomor: XXX/Pid.Sus/2025/PN Tjk tanggal 15 Juli 2025 yang dimintakan banding. Serta memerintahkan terdakwa tetap ditahan dan membebankan biaya perkara.


Sebelumnya, PH terdakwa Indra Sukma, SH, dan Ismet Yadi, SH, mengajukan banding ke PT Tanjungkarang. Dalam memori banding, PH memohon majelis hakim tingkat banding, menerima banding pembanding. Lalu, membatalkan putusan PN Tjk Nomor: XXX/Pid.Sus/2025/PN.Tjk tanggal 15 Juli 2025. Kemudian menetapkan terdakwa tidak bersalah. Serta melepaskan dan membebaskan terdakwa dari segala bentuk hukuman hingga merehabilitasi nama baik terdakwa.


Diketahui, banding ini ditempuh atas adanya putusan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Hendro Wicaksono, SH, MH, yang menjatuhkan vonis lebih berat terhadap pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama terdakwa Billie, Selasa 15 Juli 2025.


Sebelumnya, dalam sidang tuntutan Selasa, 17 Juni 2025 lalu, terdakwa Billie oleh JPU dinilai telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana: Dengan sengaja melakukan tipu muslihat serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya, sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 81 ayat 2 UU RI No: 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor: 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atau UU RI Nomor: 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.


JPU pun menuntut agar terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama ditahan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 4 bulan kurangan penjara.


Namun oleh majelis hakim PN Tanjungkarang, terdakwa malah dihukum lebih berat. Yakni 10 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.


“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama sepuluh tahun,” tegas ketua majelis hakim PN Tanjungkarang, Hendro Wicaksono saat membacakan putusan, Selasa, 15 Juli 2025. 


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai beberapa hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Billie Apta Naufal bin Buntoyo. Antara lain, terdakwa justru malah meninggalkan korban saat sedang proses melahirkan di sebuah hotel. Kemudian perbuatan tersebut terjadi pada korban yang masih di bawah umur.


Peristiwa ini sendiri terjadi pada hari Rabu, 25 Oktober 2021. Pada waktu itu, bertempat di salahsatu Hotel di Bandarlampung, terdakwa telah merayu korban berinisial PF yang masih dibawah umur untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan dinikahi. Atas peristiwa ini orang tua korban pun lantas melaporkan terdakwa ke polisi. (zal/inilampung)

LIPSUS