INILAMPUNGCOM, -- Minggu (3/8/2025) petang beredar kabar di kalangan jurnalis bila Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) terkait PI 10% senilai Rp 271 miliar.
“Infonya pertengahan Agustus ini pimpinan PT LEB akan kembali diperiksa. Mulai dari komisaris, direktur utama, dan direktur operasional. Walau masa tugas telah berakhir dan mundur, tetap mereka harus mempertanggungjawabkan persoalan dana PI 10% itu secara hukum,” kata sumber inilampung.com, Minggu (3/8/2025) malam.
Apakah akan ada penetapan tersangka? Sumber itu memprediksi demikian. Pasalnya, “bergeraknya lagi” Kejati dalam dugaan tipikor PT LEB ini dipastikan karena penyidik telah mendapatkan hasil audit perhitungan kerugian negara dari BPKP.
“Kalau sudah ada hasil audit dan ditemukan kerugian negara, tentu Kejati segera menetapkan tersangka, karena masuk ke tahap penyidikan,” lanjut dia.
Seperti diketahui, “mangraknya” proses hukum kasus PT LEB karena Kejati masih menunggu hasil audit kerugian negara dari BPKP. Hal itu diakui Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya.
“Kasus LEB masih berjalan. Kami masih menunggu hasil kerugian negara yang dihitung oleh BPKP Perwakilan Lampung,” kata Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, Rabu (30/7/2025) lalu.
Dijelaskan, bila proses audit yang telah diserahkan ke BPKP dua bulan lalu itu selesai, Kejati akan menapak pada tahap selanjutnya.
Bila merunut pada ketentuan hukum, setelah penyelidikan dan ditemukan unsur tindak pidana, maka proses selanjutnya masuk ke tahap penyidikan. Pada tahap inilah dilakukan penetapan tersangka.
Pada 13 Februari 2025 –atau 6 bulan lalu-, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menyatakan hal senada. Ditegaskan waktu itu, Kejati sedang berkoordinasi dengan institusi atau lembaga lain yang akan melakukan audit untuk menghitung kerugian negara.
Dikatakan Ricky, sambil koordinasi dengan lembaga lain untuk menghitung kerugian negara, tim Pidsus Kejati Lampung terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, yang terakhir adalah saksi dari Pertamina. Sebelumnya, tidak kurang dari 30 orang telah dimintai keterangan sebagai saksi.
“Njelimetnya” kasus dugaan tipikor pada anak usaha PT Lampung Jasa Utama (LJU) –BUMD Pemprov Lampung- itu pun diakui oleh Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.
Guru Besar Fakultas Hukum Unila ini menilai, kasus yang melilit PT LEB lumayan besar untuk ukuran Lampung, dan unik.
Maksudnya? “Ini kasus bukan hanya lumayan besar untuk ukuran Lampung, tapi juga unik untuk kasus pidana dalam hubungan keperdataan yang diselimuti hukum administrasi negara,” kata Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, 9 Februari 2025, melalui pesan WhatsApp.
Lalu bagaimana penanganan kasus dugaan tipikor PT LEB oleh Kejati Lampung di mata Ketua Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung itu? “Jadi memang perlu kajian mendalam,” tegas Prof. Hamzah.
Sebagaimana diketahui, meski telah melakukan beberapa kali kegiatan penyitaan dan setidaknya berhasil mengamankan uang Rp 84 miliaran, plus sejumlah barang mewah, juga dua unit kendaraan bermotor, serta memeriksa hampir 30-an orang sebagai saksi, kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT LEB masih diambangkan oleh Kejati Lampung.
Penyitaan terakhir terkait kucuran dana Participating Interest (PI) 10% Pertamina Hulu Energy (PHE) OSES di PT LEB sebesar Rp 271 miliar lebih itu, dilakukan tim Pidsus Kejati Lampung pada hari Senin, 9 Desember 2024, yaitu membongkar praktik “mengadali” sebagian dari dana PI 10% dengan pola penghapusan dalam laporan keuangan anak usaha PT LJU tersebut. Jumlahnya relatif besar: US$ 1.483.497,78 atau sekitar Rp 23 miliar.
Seperti diketahui, pengelola PT LEB saat kasus dugaan tindak pidana korupsi dana PI 10% itu terjadi terdiri atas Direktur Utama Hermawan, Direktur Operasional Budi Kurniawan, dan Komisaris Heri Wardoyo.
Dalam perjalanan penyelidikan kasus ini, Budi Kurniawan yang disebut-sebut sebagai adik ipar mantan Gubernur Arinal Djunaidi, mengundurkan diri dari posisi direktur operasional PT LEB, sedangkan masa jabatan Heri Wardoyo sebagai komisaris telah berakhir Oktober 2024 lalu. Hermawan sang direktur utama diketahui berdomisili di Jakarta. Dan saat ini PT LEB –anak usaha PT LJU- tidak memiliki kantor lagi. (kgm-1/inilampung)