![]() |
Eka Afriana (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Perkembangan kasus dugaan pemalsuan identitas pribadi yang dilakukan Eka Afriana, mantan Kepala Disdikbud yang kini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Bandarlampung, terus dipantau oleh LSM Trinusa sebagai pelapornya.
“Tentu kami terus memantau perkembangan proses penyelidikan yang dilakukan penyidik Polda Lampung atas apa yang kami laporkan. Kami hanya berharap, penegakan hukum ditegakkan terhadap siapa pun yang melakukan pelanggaran,” kata Muhammad Latief, SH, kuasa hukum LSM Trinusa, Senin (4/8/2025) petang.
Mengenai beredarnya kabar bila kembaran Walikota Bandarlampung Eva Dwiana itu akan diperiksa pada pekan ini, Latief mengaku belum mendapat informasi dari pihak penyidik.
“Sejauh informasi yang kami dapat dari penyidik di Polda, belum ada informasi terkait diperiksanya terlapor,” ucap Muhammad Latief.
Diberitakan sebelumnya, pada hari Kamis (31/7/2025) lalu beredar kabar di berbagai kalangan –utamanya kaum pendidik di Kota Bandarlampung- bila Eka Afriana, mantan Kepala Disdikbud, akan diperiksa oleh penyidik Polda Lampung pada pekan ini.
“Iya, kami mendapat kabar kalau bu Eka mau diperiksa Polda minggu depan. Moga-moga saja masalah pemalsuan identitas pribadinya itu terungkap dan dia mendapatkan hukumannya,” ucap sebuah sumber melalui telepon.
Menurut pria yang berprofesi sebagai guru ini, kabar bakal diperiksanya mantan Kadisdikbud Balam Eka Afriana oleh Polda Lampung telah menyebar di kalangan keluarga besar pendidikan.
“Kabar itu sudah beredar. Soal benar tidaknya, kami sendiri belum tahu. Yang pasti, kami para pendidik di Kota Bandarlampung, baik di SDN maupun SMPN sangat mendukung langkah Polda sesegera mungkin memeriksa bu Eka. Biar masalahnya transparan, dan tidak menjadi gunjingan,” lanjut dia.
Diketahui, Polda Lampung masih terus melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pemalsuan identitas pribadi Eka Afriana yang diduga kuat untuk meloloskannya menjadi CPNS hingga akhirnya berkarier cemerlang hingga saat ini.
Namun, ada upaya menghambat proses penyelidikan yang dilakukan oleh para saksi. Dengan tidak memenuhi undangan penyidik Polda Lampung. Bahkan Kepala Disdukcapil hanya mengirim staf yang tidak kompeten dalam memenuhi undangan penyidik.
Mangkirnya beberapa saksi atas undangan penyidik Polda Lampung terkait kasus dugaan pemalsuan identitas Eka Afriana itu menjadi keprihatinan tersendiri bagi pelapor Sekjen LSM Trinusa diwakili kuasa hukumnya, Muhammad Latief, SH.
“Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas sikap tidak kooperatif yang ditunjukkan para saksi atas undangan penyidik Polda Lampung. Menurut kami, ini adalah salah satu bentuk obstruction of justise atau menghalang-halangi penyelidikan atas suatu perkara,” kata Muhammad Latief, Jum’at (25/7/2025) pekan lalu.
Praktisi hukum dari LBH Masa Perubahan ini menegaskan, apa yang dilakukan para saksi dengan tidak menghadiri undangan penyidik Polda Lampung adalah penghinaan atau minimal menghalangi proses hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 224 KUHP, dan hal tersebut mempunyai konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan.
Dikatakan, pihaknya tengah mempelajari peluang melaporkan para saksi yang tidak mengindahkan undangan penyidik Polda untuk memberi keterangan terkait perkara yang dilaporkannya, karena telah menghalang-halangi proses hukum.
“Segala kemungkinan tentu akan kami lakukan, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan demi tegaknya hukum yang berkeadilan, karena semua warga negara sama dimata hukum. Kami mendesak penyidik agar segera mengambil langkah hukum tegas, termasuk menerbitkan pemanggilan ulang atau pemanggilan paksa kepada pihak-pihak yang diduga mengetahui persoalan dugaan pemalsuan identitas terlapor,” lanjut Latief.
Ditegaskan, sebagai pelapor resmi perkara ini LSM Trinusa akan terus mengawal proses penyelidikan hingga tuntas, demi menjunjung tinggi integritas administrasi kependudukan dan akuntabilitas pejabat publik.
Seperti diketahui, kasus dugaan pemalsuan identitas yang dilakukan Eka Afriana –kini Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakot Bandarlampung- sebagaimana yang diakuinya sendiri jika ia telah merubah identitas pribadi –KTP dan akta kelahiran- dengan alasan sering kesurupan, ditengarai untuk memenuhi persyaratan mendaftar CPNS tahun 2008 silam.
Diantara yang dipalsukan, diakui Eka Afriana, adalah tanggal dan tahun kelahiran. Yang semestinya 25 April 1970 dirubah menjadi 25 April 1973. Atau lebih muda tiga tahun. Dengan merubah tanggal lahir itulah akhirnya ia masih memenuhi syarat menjadi CPNS. Dan hingga kini menikmati berbagai fasilitas negara dengan jabatannya. (kgm-1/inilampung)