-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas dan Fuad Masyhur (Mertua Menpora) Dicekal KPK, Tidak Bisa ke Luar Negeri

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 13 Agustus 2025

Yaqut Cholil

INILAMPUNGCOM --- KPK RI menerbitkan larangan kepada Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas, bepergian ke luar negeri.


Langkah ini diambil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk periode 2023–2024, yang ditaksir merugikan negara hingga lebih dari Rp 1 triliun.


Surat Keputusan larangan bepergian ke luar negeri untuk Gus Yaqut dikeluarkan pada Senin, 11 Agustus 2025.


Tak sendiri, Gus Yaqut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK bersama dua orang lainnya yakni Staf Khusus Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz dan pengusaha biro perjalanan haji dan umrah sekaligus pemilik Maktour Group, Fuad Hasan Masyhur. 


Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan untuk kepentingan proses penyidikan.


Dana Haji Rp1 Triliun

Sebelumnya, KPK melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung angka pasti kerugian negara.


Sehingga, dana-dana yang diduga hilang mencapai Rp1 triliun lebih.


Sejumlah pejabat dan mantan pejabat di internal Kementerian Agama serta agen perjalanan haji dan umrah sudah dimintai keterangannya oleh penyelidik KPK.


Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta pegawai Kementerian Agama berinisial RFA, MAS, dan AM.


Dihubungi media, Selasa (12/8/2025), juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbi, menyatakan belum menerima informasi resmi soal pencekalan dirinya.


Anna Hasbi menyampaikan, Gus Yaqut mengetahui kabar pencekalan ke luar negeri oleh KPK dari pemberitaan di media. Meski begitu, ia berkata, Gus Yaqut akan patuh terhadap langkah hukum KPK. Baca juga: KPK Cegah Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Bepergian ke Luar Negeri.


"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna saat dihubungi, Selasa (12/7/2025). (dbs)

LIPSUS