-->
Cari Berita

Breaking News

Mengurai Terseoknya Pemkab Lamtim Ngais Retribusi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 19 Agustus 2025

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lampung Timur (ist/inilampung)


(Bagian II)


Harus diakui, lemahnya integritas dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas adalah persoalan serius yang mengakibatkan terseoknya perolehan retribusi Pemkab Lamtim di tahun 2024 kemarin.


Kepala Bidang Pengelolaan Pasar dan Bendahara Penerimaan Disperindag dalam wawancara dengan tim BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung mengakui jika selama ini tidak pernah melakukan pendataan atau pemutakhiran data wajib retribusi secara berkala pada seluruh pasar yang ada di kabupaten itu. Baik terkait jumlah pedagang, jumlah toko, kios maupun hamparan atas pemanfaatan fasilitas bangunan pasar.


Tentu saja hal ini sangat ironis. Bagaimana mungkin seorang pejabat administrator dengan jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Pasar justru sama sekali tidak mengetahui bagaimana kondisi yang menjadi tugasnya. Pun Bendahara Penerimaan yang hanya sekadar pencatat tanpa memiliki data potensi yang ada. Namun inilah faktanya.


Kedua pejabat Disperindag Lamtim yang bersentuhan langsung dengan urusan pasar ini hanya menjelaskan bahwa data terkait objek retribusi disimpan secata terpisah oleh masing-masing Koordinator Pasar. Di sisi lain, Koordinator Pasar hanya mencatat pedagang yang memanfaatkan bangunan pasar, tidak termasuk pedagang hamparan dan los.


Menurut penelusuran inilampung.com, selama ini terdapat indikasi terjadi penyimpangan pendapatan retribusi pasar, yang jumlahnya mencapai ratusan juta setiap tahunnya. Itulah yang diduga menjadi “bancakan” para oknum pejabat Disperindag.


Retribusi Parkir

Hal lain yang menarik diurai adalah retribusi parkir di tepi jalan umum. Meski perolehannya di tahun 2024 kemarin melebihi target, yaitu Rp 147.450.000 dari target Rp 100.000.000, namun masih banyak terjadi indikasi penyimpangan di lapangan.


Diketahui, pengelolaan penerimaan retribusi parkir di tepi jalan umum pada sembilan pasar di wilayah Kabupaten Lamtim dilaksanakan oleh UPTD Pengelolaan Parkir. Kepala UPTD menunjuk beberapa Koordinator Parkir, yang disahkan lewat SK Kepala Dishub. Lalu, Koordinator Parkir menunjuk beberapa orang sebagai Juru Pungut.


Uniknya, penetapan target pendapatan retribusi tidak berdasarkan potensi penerimaan yang terukur. Hanya mengacu pada realisasi tahun sebelumnya saja.


Kepala UPTD Pengelolaan Parkir mengaku besaran target retribusi ditetapkan bervariasi, berdasarkan luasan dan tingkat pengunjung pasar. Namun, ia tidak dapat memerinci parameter luasan dan tingkat pengunjung pasar yang dimaksud, karena tidak memiliki data pendukung.


Itu sebabnya, untuk retribusi parkir di tepi jalan umum Pasar Raman Utara misalnya, hanya ditargetkan Rp 250.000 perbulan, atau Rp 2.250.000 setahunnya yang disetorkan. Nilai tersebut bersih yang diterima Bendahara Penerimaan Dishub. Tentu setelah dipotong oleh Koordinator Parkir untuk upahnya, juga Juru Parkir.


Jika mengacu pada Perda Nomor: 01 Tahun 2024, tarif retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, untuk kendaraan roda 2 Rp 1.000 sekali parkir, untuk ranmor roda 3 dan 4 Rp 2.000, dan roda 6 atau lebih Rp 3.000 sekali parkir. Manakala tarif tersebut dikalikan dengan potensi perhari terdapat 20 ranmor roda 2 dan 5 roda 3 dan 4 saja, maka dalam setahun bisa ditangguk pendapatan retribusi Rp 10.950.000. Atau empat kali lipat dari yang disetorkan sepanjang tahun 2024 lalu.


Fakta di lapangan, di Pasar Raman Utara cukup ramai. Ranmor roda 2 minimal perhari yang parkir di tepi jalan umum 30 sampai 50 unit, pun roda 3 dan 4 bisa mencapai 15 hingga 20 unit. Bila dikalkulasikan, maka “kebocoran” pendapatan retribusinya memang sangat deras mengalir.


Dan lebih unik lagi, berdasarkan surat perintah tugas (SPT), upah Koordinator Parkir dan Juru Parkir mencapai 70% dari jumlah total penerimaan, sedangkan 30% bagian Dishub. Artinya, bila dalam satu hari didapat retribusi Rp 1.000.000, maka yang Rp 700.000 menjadi milik Koordinator dan Juru Parkir, sisanya Rp 300.000 masuk kas Dishub.


Apa regulasi pembagian pendapatan pola demikian? Kepala UPTD Pengelolaan Parkir Dishub Lamtim mengaku hanya meneruskan kebijakan dari tahun sebelumnya, dan memang tidak ada ketentuan yang menjadi dasar hukumnya.


Bendahara Penerimaan pun parah. Tidak memiliki data dukung pencapaian target retribusi harian maupun bulanan. Akibatnya, prosentase 70% yang disisihkan sebagai upah Koordinator Parkir dan Juru Parkir pada sembilan pasar di Lamtim itu belum dapat diyakini kewajarannya. Juga Bendahara Penerimaan tidak mencatat upah yang disisihkan bagi Koordinator Parkir dan Juru Parkir sebagai potensi penerimaan.


Mengurai persoalan retribusi dari dua OPD saja bisa disimpulkan bahwa terlalu lemah pengetahuan, kemampuan, dan kinerja aparat terkait ditambah indikasi mengucur derasnya “kebocoran” pendapatan. Maka wajar jika Pemkab Lamtim begitu terseok-seok menangguk pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi.


Tidak salah jika saatnya dilakukan “penyegaran” pada jajaran pimpinan OPD tersebut. Karena “semangat baru” memang diperlukan untuk melakukan lompatan-lompatan menuju kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Lamtim. Semoga saja. (habis/johan/inilampung)

LIPSUS