INILAMPUNGCOM ---Pengangkatan 5.469 orang honorer menjadi PPPK di lingkungan Pemprov Lampung tanggal 30 Juli 2025 lalu, menyisakan "bau busuk".
Meski sebenarnya, sebelum Surat Keputusan Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal ditandatangani, telah merebak adanya bau tidak sedap itu.
Dugaan adanya permainan memanipulasi data masa kerja dan keaktifan tenaga honorer adalah bau yang merebak di berbagai kalangan. Dan setelah melakukan penelusuran, inilampung.com menemukan fakta adanya salah satu dari dugaan tersebut.
Ironisnya, dugaan permainan tidak fair dalam pengangkatan honorer menjadi PPPK itu terjadi pada Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH).
Mengapa ironis? Karena dinas strategis yang baru saja ditinggalkan Bani Ispriyanto ini tengah dililit beberapa persoalan serius.
Diantara masalah di Dinas KPTPH yang menjadi sorotan publik adalah dugaan permainan “jual beli” alat mesin pertanian (alsintan) sejak tahun 2019 hingga 2024. Termasuk adanya pendapatan Rp 4 miliar lebih tahun 2024 yang diamankan di rekening Brigade Alsintan, tanpa satu rupiah pun disetorkan ke kas daerah.
Pun tidak jelasnya keberadaan dan bukti hibah barang alsintan yang merupakan barang milik negara (BMN) kepada penerimanya. Terkait persoalan tersebut, Inspektorat telah memeriksa beberapa pejabat Dinas KPTPH. Bahkan Kejati Lampung juga tengah menyelidiki dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam pengelolaan alsintan selama ini. Tetapi, sampai saat ini –seperti biasa- masih menggantung.
Ditambah adanya dugaan pekerjaan proyek pembangunan yg gedung Unit Pelaksana Benih (UPB) senilai Rp 700 juta dan Green House atau Tanaman Hias Rp 300 juta di Gisting, Tanggamus, yang ditangani penyedia jasa tidak sesuai anggaran dana alokasi khusus (DAK) yang digelontorkan. Kasus ini memang tidak naik kepermukaan. Namun, menurut penelusuran, APH tengah melakukan penyelidikan.
Ditambah tidak terawatnya lingkungan kantor Dinas KPTPH di dekat Bundaran Radin Inten II, Rajabasa, Bandarlampung. Rumput tumbuh sekehendaknya, tanaman-tanaman hias menjadi belukar, kabel listrik bergelantungan. Menunjukkan rendahnya kedisiplinan –dan gengsi serta rasa memiliki- pimpinan dalam menjaga marwah tempat kerjanya.
Pada situasi penuh masalah itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal “mengamankan” Bani Ispriyanto dengan memutasinya. Jabatan Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang kini disandang Bani. Elvira Umihanni, kepala Bappeda yang dikenal trengginas, ditugaskan mengepalai Dinas KPTPH.
Kini, ada “peninggalan” Bani yang masih tersisa. Yakni dugaan telah memanipulasi data honorer sehingga yang bersangkutan masuk menjadi PPPK di Dinas KPTPH. Diketahui, selama ini dinas strategis urusan ketahanan pangan itu menjalin kerja sama dengan Politeknik Negeri Lampung (Polinela).
Lulusannya dijadikan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantuan (THL-TB) dalam pembangunan pertanian.
Adanya kerja sama ini diikat MoU antara Pemprov Lampung dengan Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Nomor: G/656/VI.06/HK/2022 dan Nomor: 3977/PL.15/HK.02.03/2022 tanggal 2 November 2022.
Yang mengusulkan nama-nama THL-TB adalah Polinela. Dinas KPTPH meng-SK-kan dan memberikan honor Rp 2.000.000 perbulan selama 10 bulan –Maret hingga Desember- bagi 40 orang pelaksana THL-TB Polinela tersebut dari APBD Provinsi Lampung.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas KPTPH Provinsi Lampung Nomor: 821.1/410/V.21.12/2023 tentang Penetapan Tempat Tugas, Tugas Pokok dan Fungsi serta Besaran Uang Pembinaan THL-TB Polinela Kegiatan Optimalisasi dan Pemberdayaan Tenaga Harian Lepas – Tenaga Bantu (THL-TB) Polinela dalam Pembangunan Pertanian di Provinsi Lampung, tanggal 27 Februari 2023 yang ditandatangani Plt Kadis KPTPH Kusnardi.
Pada lampiran Keputusan Plt Kadis KPTPH Provinsi Lampung itu terdapat 40 nama THL-TB Polinela beserta tempat tugasnya. Salah satunya berinisial ADF, dengan tempat tugas di Horti, PKK UPTD BBI Agropark.
Tugas pokoknya adalah KPB, kultur jaringan di laboratorium kultur jaringan Agropark, dan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai tusi unit kerja. Untuk tugasnya itu, seperti 39 sejawatnya sesama THL-TB, ADF memperoleh uang pembinaan perbulan sebesar Rp 2.000.000.
Itu terjadi di tahun penugasan 2023 sebagai THL-TB Polinela di Dinas KPTPH. Namun tidak demikian pada tahun 2024. Nama ADF tidak lagi tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas KPTPH Nomor: 821.1/511/V.21.12/2024, tertanggal 29 Februari 2024, yang ditandatangani Bani Ispriyanto.
Pada nomor urut dalam lampiran SK tahun 2024 yang sebelumnya ditempati ADF telah berganti nama. Yaitu Hanisa Anjar Rahmawati dari program studi teknologi pangan dengan tempat tugas di Bidang Ketersediaan dan Distribusi Pangan.
Persoalan timbul ketika nama ADF yang tidak masuk lagi dalam SK Kepala Dinas KPTPH tahun 2024 sebagai THL-TB, ternyata bisa diangkat sebagai PPPK pada dinas itu. Sementara, 39 THL-TB yang aktif di tahun 2024 “diistirahatkan” sejak Maret 2025 dengan janji: akan dipanggil lagi bila anggaran tersedia.
Bagaimana hal ini bisa terjadi? Dugaan adanya praktik memanipulasi data yang “dimainkan” petinggi Dinas KPTPH Provinsi Lampung, sulit diingkari. Benarkah begitu? Tunggu besok lanjutannya.
(bersambung-kgm-i/inilampung)