![]() |
Penyerahan SK PPPK Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, 30 Juli 2025 |
(Bagian III)
Terungkapnya dugaan pemalsuan data untuk lolos menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Lampung Tahun Anggaran 2024 yang diresmikan keabsahannya 30 Juli lalu atas nama ADF di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura (KPTPH), membuat beberapa pejabat setempat kalang kabut.
Modus dengan “dadakan” memasukkan nama ADF dalam SK tahun 2024 dan 2025 –SK siluman- pun dimainkan. Dikesankan, seolah-olah alumnus Polinela itu selama dua tahun ini memang bekerja. Beberapa pejabat setingkat administrator ditengarai terlibat dalam praktik manipulasi data tersebut.
Elvira Umihanni sebagai Kepala Dinas KPTPH yang baru, benar-benar diuji kecermatan dan ketegasan yang menjadi citra dirinya selama ini. Betapa tidak. Ia bak masuk di “arena sirkus” yang penuh permainan dan jebakan. Berbagai rekayasa surat keputusan kini dihadapinya.
Namun, ada satu kunci yang sulit dielakkan oleh para oknum pejabat di Dinas KPTPH dalam menutupi praktik akal-akalannya tersebut. Apa itu? Elvira perlu segera mengecek surat pertangungjawaban (SPj) honor ADF di tahun 2024 dan 2025. Karena senyatanya, dia memang tidak pernah memperoleh honor akibat tidak ada lagi di barisan THL-TB.
Dimana kunci dugaan manipulasi data ADF yang diloloskan para oknum pejabat Dinas KPTPH menjadi PPPK itu? Ada di bendahara. Kalau pun disini telah dimanipulasi, maka data di BPKAD tetap dijamin “bersih” dari sentuhan tangan-tangan kotor.
Upaya lain yang pernah direncanakan untuk “menyembunyikan” ADF adalah dengan menugaskannya ke UPT BBI di luar Bandarlampung. Salah satunya di daerah Pekalongan. Namun, belum lagi rencana tersebut berjalan, Bani Ispriyanto telah terlebih dahulu “diamankan” oleh Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dengan menariknya sebagai Staf Ahli Gubernur Bidang Ekubang.
Sampai Kamis (14/8/2025) kemarin, ADF masih “ngantor” di Dinas KPTPH Provinsi Lampung di kawasan Rajabasa, Bandarlampung.
Sementara pejabat pengelola Agropark Sabah Balau, Muchtar Gunadi, ST, Kamis (14/8/2025) siang, mengakui bahwa ADF aktif menjalankan tugas di tahun 2023.
Bagaimana di tahun 2024? “Kayaknya sih masih ada ya. Tapi saya tidak bisa memastikan,” ucap Mas Gun, panggilan akrab pegawai low profile ini.
Mengapa dia tidak bisa memastikan keberadaan ADF di tahun 2024? Mas Gun menegaskan, selama ini pihaknya tidak pernah menerima SK “penempatan” THL-TB Polinela, apalagi yang tahun 2024.
Sebuah sumber di Polinela menyatakan bahwa memang pada tahun 2024 nama ADF tidak kembali diusulkan sebagai Tenaga Harian Lepas-Tenaga Bantuan (THL-TB) Polinela di Dinas KPTPH. Posisinya digantikan oleh alumnus lain. Itu sebabnya, dalam Keputusan Kepala Dinas KPTPH Nomor: 821.1/511/V.21.12/2024, tertanggal 29 Februari 2024, yang ditandatangani Bani Ispriyanto selaku kepala dinas, nama ADF tidak tercantum lagi.
Bahkan, demikian menurut penelusuran inilampung.com, sepanjang tahun 2024 ADF sama sekali tidak pernah “muncul” di Dinas KPTPH. Dikabarkan ia telah memiliki pekerjaan lain: menjual pupuk bermerek MA ke wilayah Kabupaten Tulang Bawang.
Sejawatnya sesama alumnus Polinela yang masuk dalam THL-TB dan pegawai Dinas KPTPH mengakui bila ADF memang tidak ada lagi dalam seluruh kegiatan diinternal institusi yang saat itu dipimpin Bani Ispriyanto.
“Makanya, kami kaget dan heran, kok bisa dia (ADF, red) lolos jadi PPPK. Kami yang selama tahun 2024 aktif jadi THL-TB saja malah dirumahkan kok sejak Maret lalu,” tutur seorang THL-TB sambil mengangkat bahunya saat ditemui inilampung.com.
Hal senada diungkapkan beberapa pegawai Dinas KPTPH yang mengetahui kegiatan THL-TB. ASN rendahan ini justru mempertanyakan integritas dan konsistensi pejabat dinasnya dalam menegakkan dan menjalankan ketentuan perundang-undangan.
Sayangnya, seiring merebaknya dugaan kasus manipulasi data THL-TB ini, beberapa pejabat Dinas KPTPH yang disebut-sebut “mengetahui” adanya rekayasa data guna meloloskan ADF sebagai PPPK tidak mau memberi penjelasan saat dikonfirmasi. Baik Kepala UPTD Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian, Ratna Gustin Pancaswati, SP, MM, maupun Kepala UPTD BBI Tanaman Hortikultura dan Pengembangan Lahan Kering, Acta Hendriawan, SE, MM, pun mantan Kadis Ir. Bani Ispriyanto, MM, semuanya tidak mau memberikan tanggapan saat dimintai konfirmasi melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan sejak beberapa hari lalu.
Padahal, menurut berbagai sumber, ketiga pejabat Dinas KPTPH inilah yang “tahu persis” persoalan munculnya ADF yang senyatanya tidak lagi terlibat sebagai THL-TB menjadi PPPK.
Didapat kabar, saat upaya memanipulasi data ADF disampaikan Bani Ispriyanto dengan alasan ada “titipan” mantan petinggi Pemprov Lampung, Ratna angkat tangan. Pasalnya, nama ADF tidak lagi diusulkan oleh Polinela menjadi THL-TB di tahun 2024. Juga di 2025 namanya tidak ada.
Beda dengan Acta. Ia “ikut arahan” Bani. Diduga muncullah skenario bila selama 2024 ADF bertugas di UPB Tanaman Buah di Pekalongan, bukan lagi di UPB Agropark Sabah Balau.
Benarkah data rekayasa tempat penugasan itu yang dipakai Dinas KPTPH untuk meloloskan ADF sebagai PPPK? Pihak Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung sebagai institusi paling bertanggungjawab dalam meloloskan ADF pun segendang sepenarian. Tidak mau memberi tanggapan ketika dikonfirmasi. Plt Kepala BKD Rendi Reswandi sama sekali tidak merespon.
Bakalkah praktik dugaan manipulasi data guna meloloskan ADF sebagai PPPK ini dipeti-eskan, karena ditengarai melibatkan beberapa pejabat penting? Biarlah waktu yang menjawabnya. Yang pasti, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bukanlah sosok pemimpin yang senang dibohongi, apalagi ia yang menandatangani SK PPPK tersebut. (habis/kgm-1/inilampung)