Cari Berita

Breaking News

MERDEKA.! Mustafa, Eks. Bupati KECE itu Kini Bebas Setelah 4 Tahun "Bertapa"

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 17 Agustus 2025

Mustafa dan Keluarga

INILAMPUNGCOM -- Eks.Bupati Lampung Tengah, Mustafa, tampak bahagia. Dia ternyata telah bebas setelah menjalani 4 tahun hukuman penjara di Sukamiskin, Jawa Barat.


Informasi bahwa ia bebas setidaknya diketahui lewat unggahan foto kebersamaan diakun instagram pribadinya, @Hi. Mustafa.


Mustafa dalam foto yang diunggah sekitar pukul 15.00 WIB sore itu --- mengenakan celana jeans coklat dengan kaos berwarna hitam. Kepalanya dicukur cepak.


Sementara sang istri, Nesy Kalfiah , dua putranya juga menggunakan kaos seragam yang sama, bertuliskan "MERDEKA". Ke empatnya, berangkulan.


Mustafa tak lupa memeberi keterangan foto alias caption dengan kalimat ...Merdeka, semoga Rahmat Alloh senantiasa meliputi kita semua dan keberkahan senantiasa menyertai kita semua.



Beberapa rekan Mustafa, termasuk publik figur tiktoker Lampung @bangTaun pun ikut bahagia dan memberi tanggapan (komentar) bahkan emotje.


Sahabat Mustafa, Kaswan Sanusi mendokan agar Mustafa tetap sehat. Dia masih menyebut Mustafa, dengan Ketua..


 "Alhammdulilah, sehat selalu ketua," kata Kaswan yang merupakan mantan anggota fraksi Golkar DPRD Lamteng itu.


Bupati "Ronda'

Ingat Mustafa ingat Bupati Ronda, yakni sebuah program siskampling yang mengerakan keamanan melalui sistem.pengendalian pos jaga malam dari jarak jauh. Di era Bupati Mustafa, program ini cukup populer. Lewat digitalisasi, Mustafa bisa mengetahui nama petugas pos jaga yang sedang piket.


Mustafa juga mendapat julukan Bupati Kece yang merupakan singkatan dari Kampung Ekonomi Creative. Slogan ini diperkenalkan Mustafa bersama Timnya hingga lambat laun munculah jargon Bupati Kece, "Lampung Tengah Kece'. Setelah menjabat selama 2 tahun, Mustafa pun maju mencalonkan dirinya sebagai Gubernur Lampung dengan wakil Ahmad Jajuli. Namun, tidak lama setelah itu Mustafa malah berurusan dengan KPK


Mustafa terkena kasus menjelang ia maju sebagai calon gubernur dalam Pilkada 2018, ditangkap dan diadili. Kasus yan menjeratnya adalah suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.


Hal itu berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang Nomor: 01/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tjk tanggal 5 Juli 2021.


Pada tanggal 4/8/2021 dijebloskan di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun.


Hari ini, Mustafa menghirup udara bebas lagi. Selamat ya bung !! (bim/inilampung)


LIPSUS