Cari Berita

Breaking News

Pimpinan RSUDAM Jangan Tutup Kuping Soal Dokter Diduga Jual Alkes

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 23 Agustus 2025


INILAMPUNGCOM ---Praktik culas, dugaan jual beli alat kesehatan (alkes) kepada keluarga pasien Rumah Sakit Abdoel Moeloek masih ramai.

Meskipun,  Plt Wakil Direktur Keperawatan, Pelayanan & Penunjang Medik RSUDAM, dr. Yusmaidi, telah menegaskan tidak ada yang namanya pungutan, karena pasien adalah pemegang BPJS, dan itu (pembelian alkes, red) tercover semua di RSUDAM. 

Bahkan, dr. Billy Rosan tetap bersikukuh bahwa permintaan pembayaran alkes senilai Rp 8.000.000 kepaa keluarga pasien merupakan salah satu opsi yang ditawarkan dalam tindakan operasi.

“Alat itu opsi. Opsi itu diserahkan kepada keluarga pasien. Saya tidak bisa menahan opsi, keluarga yang memutuskan. (Pembayaran ke rekening pribadi) itu opsi, karena tidak ada pilihan lain lagi,” kata dr. Billy Rosan saat konperensi pers di RSUDAM, hari Jum’at (22/8/2025).

Meski sempat menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga pasien bayi Alesha, namun tampak dari pernyataannya jika dr. Billy Rosan tetap merasa tidak bersalah.

Kasus dokter RSUDAM diduga menjual alkes ke keluarga pasien ini mendapat tanggapan berbagai kalangan. 

Apa saja? Berikut ini berbagai komentar dokter dan para advokat tentang kasus dokter dan pasien soal. Berikut  petikannya:
1. Dr. Khadafi Indrawan, Sp.An, MH (Ketua IDI Kota Bandarlampung:

Terkait kasus ini, akan segera dirapatkan. Pengurus inti, bidang disiplin, dan majelis etik yang rapat.

Kami menyampaikan rasa prihatin mendalam atas peristiwa ini, dan berharap kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

2. Sarhani, SH (Ketua LBH Ansor Lampung):
RSUDAM perlu bentuk tim independen untuk investigasi. Karena bisa jadi, ini bukan kasus yang pertama. Sangat mungkin ada korban-korban lain, namun tidak tersiar ke publik.

Jika tidak diseriusi persoalan ini, akan melahirkan persepsi di publik buruknya pelayanan kesehatan dari Pemprov Lampung. Maka, harus ditelusuri sampai tuntas.
Jangan-jangan, ada dokter lain yang melakukan hal serupa.

3. Febrian Willy Atmaja (Ketua Umum LBH Kesehatan Indonesia Sejahtera – KIS):

Jika itu benar, jelas penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang bertentangan dengan Pasal 4 ayat (1) Permenkes Nomor: 3 Tahun 2025. Jelas kami tidak membenarkan tindakan seperti itu.

Pelanggaran profesi oleh tenaga kesehatan bisa dikenai sanksi sesuai aturan Majelis Disiplin Profesi (MDP). Mulai dari teguran, pencabutan surat izin praktik (SIP), hingga surat tanda registrasi (STR).

4. Adjo Supriyanto (Ketua Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum WFS & Rekan):
Setelah kami telusuri, harga pasaran alkes yang sama (yang dibayar keluarga pasien bayi Alesha Rp 8.000.000) berada di kisaran Rp 1,4 juta sampai Rp 4,5 juta saja.

Jual beli alkes langsung kepada pasien dilarang dalam Permenkes Nomor: 1191/Menkes/PER/VIII/2010 tentang Penyaluran Alat Kesehatan. Apalagi ini, lebih parah, harganya jauh dari pasaran. (kgm-1/inilampung)   

LIPSUS