![]() |
Peta Wilayah Kerja PTPN 7 (ptpn7) |
INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Rencana Pemprov Lampung membeli lahan milik PTPN 7 yang salah satunya seluas 170 hektar pada kawasan Institut Teknologi Sumatera (Itera) untuk dijadikan kawasan Sport Centre, mendapat perhatian serius dari Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila), Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA.
“Kita wajib mengingatkan pemprov agar tidak sembrono dalam merealisasikan rencana pembelian lahan PTPN ini. Bagaimana mungkin pemprov akan membeli tanah klaim milik PTPN yang tidak punya alas hak atas hal tersebut. Ini sama saja menjebak pemprov mencoba melegalkan sesuatu yang berindikasi korupsi,” kata Prof. Hamzah, Kamis (14/8/2025) malam.
Sebagaimana diketahui, pada rapat pembahasan mekanisme pelepasan aset lahan milik Pemprov Lampung di Ruang Rapat Sakai Sambayan, Kantor Gubernur, Selasa (12/8/2025) lalu, Sekdaprov Marindo Kurniawan mengungkapkan, pembahasan pada rapat tersebut merupakan tindaklanjut dari pertemuan sebelumnya dengan jajaran PTPN 7. Yakni membicarakan rencana pelepasan aset lahan seluas 170 hektar pada kawasan Itera.
Lahan tersebut telah terinisiasi untuk melepaskan sejak lima tahun lalu pada masa Gubernur sebelumnya. Dengan rencana pemanfaatan untuk pembangunan Sports Center.
“Proses ini sebenarnya sudah berjalan cukup lama, namun terkendala mekanisme pelepasan aset,” ujarnya.
Marindo menjelaskan, sesuai aturan, PTPN sebagai BUMN tidak dapat melakukan hibah aset. Sehingga satu-satunya mekanisme yang dapat tertempuh adalah penjualan (penyuaraan). Proses ini akan terlaksanakan berdasarkan penilaian atau appraisal resmi. Dengan harga yang kemudian akan tersepakati bersama.
“Kami sudah mengusulkan skema pembayaran hingga 50 tahun, mengingat kemampuan keuangan daerah yang terbatas. Mekanisme pembayaran ini nantinya akan tertuang dalam nota kesepahaman (MoU),” jelasnya.
Menurut Prof. Hamzah, langkah yang akan diambil Pemprov Lampung dengan membeli lahan PTPN 7 sungguh tidak logis. Karena PTPN yang hanya memiliki HGU lalu tanahnya dibeli oleh pemerintah daerah.
“Kita semua kan tahu dengan jelas bahwa HGU itu yang memberi adalah pemerintah. Jadi kalau pemprov mau menggunakan lahan dimaksud, sedangkan lahan itu diatasnya ada HGU PTPN, konstruksi hukumnya bukan hibah apalagi jual beli. Kalau rencana ini tetap dilakukan, maka namanya sesat dan menyesatkan atau tersesat di jalan yang salah,” ujar Prof. Hamzah seraya mempertanyakan siapa tim hukum Pemprov Lampung yang memberi masukan kepada Gubernur RMD.
Diketahui, Pemprov Lampung rencananya bukan hanya membeli lahan PTPN 7 di kawasan Itera saja, tetapi juga aset PTPN pada Kawasan Industri Lampung (KAIL) wilayah Bekri dan Gunung Batin, Lampung Tengah. Dari total luas lahan mencapai 300 hektare, baru 130 hektare yang berhasil terbebaskan. Sementara sisanya, seluas 170 hektare, masih menjadi aset PTPN dan akan dilepas dengan mekanisme serupa.
“Pelepasan aset ini tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Walaupun aset akan dimanfaatkan oleh pemerintah, proses penilaian tetap terlaksanakan sesuai kode etik appraisal. Dengan mempertimbangkan pemanfaatan untuk kepentingan publik,” ujar Sekdaprov Marindo Kurniawan.
Dikatakan, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal siap berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait tingkat pusat. Ini untuk mempercepat proses setelah seluruh tahapan teknis tingkat daerah selesai.
“Prinsipnya, kita ingin memastikan lahan ini dapat segera termanfaatkan untuk pembangunan. Sehingga kehadiran negara benar-benar terasakan masyarakat,” kata Marindo. (kgm-1/inilampung)