![]() |
Kantor DPRD Lampung Timur (ist/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Lampung Timur - Praktik mengangkangi APBD kembali terjadi pada Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Lampung Timur. Jika di tahun anggaran 2023 silam terdapat kelebihan pembayaran belanja langganan surat kabar dan majalah senilai Rp 276.320.000, pada 2024 kemarin giliran uang belanja makan minum yang dimainkan. Jumlahnya ratusan juta. Tepatnya Rp 203.446.080.
Diketahui, untuk belanja makan minum di Setwan Lamtim sepanjang tahun 2024 dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) disampaikan sebanyak Rp 722.044.580. Namun, berdasarkan penelisikan tim BPK RI Perwakilan Lampung yang diungkap pada LHP Nomor: 27B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, yang senyatanya dipergunakan hanya Rp 518.598.500, atau terjadi mark up anggaran sebesar Rp 203.446.080.
Ironisnya, setelah permainan mengangkangi anggaran belanja makan minum ratusan juta itu terungkap, Setwan Lamtim hanya mengembalikan ke kas daerah Rp 3.813.000 saja. Dengan demikian, sampai hasil LHP BPK dipublish, masih ada uang rakyat Lamtim yang “markir” di Setwan sebanyak Rp 199.633.080.
Sudah ada lagikah tambahan dana makan minum yang dikangkangi Setwan di 2024 kemarin dikembalikan ke kas daerah? Belum didapat penjelasan dari Sekretaris DPRD Lamtim, M. Noer Alsyarif.
Ini Modusnya
Bagaimana modus Sekretariat DPRD Lamtim memainkan anggaran makan minum hingga menilep APBD TA 2024 ratusan juta? Menurut BPK, berdasarkan analisis bersama PPTK diketahui bila kuantitas makan minum yang dipesan lebih sedikit dibandingkan yang tertera pada nota atau kuitansi.
Selain itu, beberapa item makanan atau minuman yang terdapat dalam nota/kuitansi tidak terjadi transaksi pembelian. Pun konfirmasi kepada peserta rapat diketahui tidak disediakannya nasi kotak sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban. Yang diterima hanya makanan berupa kudapan ringan atau snack.
Sementara penyedia jasa yang ditemui secara uji petik menyatakan beberapa hal:
1. Terdapat perbedaan antara tanggal makanan dan minuman yang senyatanya disediakan dengan tanggal yang tertera pada dokumen pertanggungjawaban.
2. Terdapat perbedaan harga yang dikeluarkan penyedia makanan dan minuman dengan harga yang tertera dalam dokumen pertanggungjawaban.
3. Terdapat penyedia yang menyatakan tidak pernah menjual atau menyediakan beberapa jenis makanan dan minum yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
4. Keterangan staf dan PPTK mengakui rincian transaksi ditulis sendiri pada nota/kuitansi kosong bercap dan bertandatangan yang diberikan penyedia jasa.
Kasus 2023
Diketahui, pada tahun anggaran 2023, Sekretariat DPRD Lamtim juga meninggalkan persoalan hingga ratusan juta. Yaitu kelebihan pembayaran belanja langganan surat kabar dan majalah sebesar Rp Rp 276.320.000.
Hal itu juga diungkap oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP tertanggal 13 Mei 2024. Atas temuan ini, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lamtim agar memerintahka Sekretaris DPRD mengembalikannya ke kas daerah. Namun, hingga tahun 2024 akan berakhir, tidak ada data dan fakta yang menunjukkan uang rakyat itu telah disetorkan ke kas daerah.
Bila mengacu pada UU BPK RI Nomor: 15 Tahun 2006 dan peraturan pelaksana lainnya, LHP BPK bersifat final, dan mengikat, serta harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 90 hari setelah diterbitkannya LHP tersebut kepada publik. Maka, sudah sewajarnya bila saat ini APH -baik dari Polres maupun Kejari-, melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan anggaran yang mengarah pada adanya dugaan tindak pidana korupsi tersebut. (johan/inilampung)