Cari Berita

Breaking News

Selangkah Lagi Kasus Dugaan Tipikor SPAM Pesawaran Ada Tersangka

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 16 Agustus 2025

Mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2022, H. Firman Rusli, ST, MM.


INILAMPUNG.COM, Pesawaran  - Pelaksanaan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bukan hanya di Kota Bandarlampung yang berujung penjara. Kegiatan yang sama di Kabupaten Pesawaran pun tampaknya bakal mengalami nasib yang sama.


Hal ini seiring telah naiknya pemeriksaan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek SPAM tahun 2022 di Kabupaten Pesawaran senilai Rp 8 miliar dari penyelidikan ke penyidikan. Hari Jum’at (15/8/2025), beberapa pihak yang ditengarai mengetahui dan terlibat aktif pada proyek tersebut telah dimintai keterangan oleh penyidik Kejati Lampung.


Dengan telah masuknya pemeriksaan kasus dugaan tipikor proyek SPAM di Pesawaran ke tahap penyidikan, sebagaimana Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-08/18/Fd.1/08/2025 Tanggal 12 Agustus 2025, menurut sumber inilampung.com, hampir bisa dipastikan selangkah lagi akan ada penetapan tersangka.


Diantara yang diperiksa intensif oleh penyidik Kejati Lampung pada hari Jum’at (15/8/2025) pagi adalah mantan Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pesawaran tahun 2019-2022, H. Firman Rusli, ST, MM.



Panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap Firman Rusli yang kini telah pensiun dari PNS tertuang dalam surat Nomor: B-105/L.8.5/Fd.1/08/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditandatangani Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, SH, MH, selaku penyidik.


Pada surat panggilan kepada Firman Rusli terungkap mantan Kepala Dinas Perkim Pesawaran itu diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan paket pekerjaan jasa konstruksi perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022.


Selain Firman Rusli, terdapat tiga orang lain yang juga menjalani pemeriksaan sebagai saksi di tahap penyidikan skandal dugaan tipikor proyek SPAM itu, yakni dua orang dari Dinas PUPR Pesawaran dan satu orang dari PDAM Pesawaran.


Untuk diketahui, proyek SPAM di Pesawaran senilai Rp 8 miliar tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2022.


Diduga terjadi tindak pidana korupsi karena manfaatnya tidak dirasakan sama sekali oleh masyarakat sebagai penerima manfaat, yaitu sebanyak 1600 saluran rumah di empat desa. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS