Cari Berita

Breaking News

Setya Novanto Bebas Setelah 12 Tahun di Penjara

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 17 Agustus 2025

Setya Novanto

INILAMPUNGCOM -- Mantan politisi Senayan paling kontroversi, Setya Novanto ternyata sudah bebas dari penjara Sukamiskin, Bandung.


Pantauan wartawan, Setnov tampak kurus. Tampilanya jauh dari 12 tahun lalu yang perlente. Dagunya sedikit brewokan, dengan rambut yang sengaja dibiarkan agak gondrong.


Mantan Ketua Golkar plus Ketua DPR RI, Setya Novanto, teehitung sejak Sabtu, 16 Agustus 2025 mendapatkan program pembebasan bersyarat (PB).


Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan, terpidana kasus korupsi E-KTP Setya Novanto (Setnov) itu --- berdasarkan hasil pemeriksaan peninjauan kembali (PK), batas hukuman Setnov sudah melampaui waktu.


Dia bahkan menyebut Setnov seharusnya sudah bebas pada 25 Juli 2025 lalu. "Iya. Karena sudah melalui proses asesmen, dan yang bersangkutan berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya tanggal 25 yang lalu," ujar Agus di Istana, Jakarta, Minggu.


Bebas, Menang PK

Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat (Jabar) Kusnali mengaku, Setnov sudah bebas sejak Sabtu (16/8) kemarin.

Menurutnya, PB yang diterima Setnov terjadi setelah mantan politikus Golkar itu menang di tingkat peninjauan kembali (PK) perkaranya.


Setnov ditahan KPK sejak 2017 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP.


Setelah menjalani proses persidangan, Novanto dijatuhi hukuman 15 tahun penjara pada 2018.Terbaru, MA mengabulkan PK yang diajukan Setnov.


MA kemudian mengurangi hukuman Novanto dari 15 tahun penjara menjadi 12,5 tahun penjara.


Putusan PK itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono pada 4 Juni 2025.


Majelis PK juga mengurangi masa pidana tambahan Novanto."Pidana tambahan mencabut hak terpidana untuk menduduki dalam jabatan publik selama 2 tahun dan 6 bulan terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," demikian putusan tersebut.


Novanto juga dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Mantan Ketum Golkar ini juga tetap dihukum membayar uang pengganti (UP) USD 7,3 juta. (bim)


LIPSUS