Cari Berita

Breaking News

Simpangkan BOSP 215 Juta, Inspektorat Panggil Kepala SMAN 3 Kotabumi

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Jumat, 01 Agustus 2025

SMA Negeri 3 Kotabumi, Lampung Utara (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Lampung Utara - Kasus penyimpangan dana bantuan operasional satuan pendidikan (BOSP) tahun anggaran 2024 di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, yang menjadi temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, akan ditelisik oleh Inspektorat Provinsi Lampung.


“Kami masih agendakan pemanggilan kepada Kepala SMAN 3 Kotabumi terkait temuan BPK adanya penyimpangan penggunaan dana BOSP tahun 2024 kemarin,” kata pejabat di Inspektorat Provinsi Lampung, Jum’at (1/8/2025) siang, melalui telepon.


Pejabat yang keberatan ditulis namanya ini menegaskan, sesuai arahan Wagub Jihan Nurlela pada hari Kamis (31/7/2025) kemarin terkait penguatan peran aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), maka Inspektorat akan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang ditengarai melakukan penyimpangan dalam penggunaan anggaran pemerintah. Utamanya yang telah menjadi temuan BPK dan disampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan atau LHP.


“Komitmen pak Gubernur yang disampaikan bu Wagub kemarin adalah tata kelola keuangan pemerintahan yang transparan dan akuntabel harus diwujudkan. Salah satu caranya dengan melakukan pemeriksaan dan merekomendasikan sanksi atas adanya pelanggaran. Efek jera akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata pejabat tersebut.


Ditegaskan, Inspektorat Provinsi Lampung akan segera melakukan pemanggilan terhadap semua pihak yang diduga bermasalah dalam penggunaan anggaran tahun 2024.


Seperti diberitakan sebelumnya, penggunaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, telah merugikan keuangan pemprov sebanyak Rp 215.974.472. Setelah menjadi temuan BPK, pihak sekolah mengembalikan Rp 20.000.000 pada 19 Mei 2025 lalu. Dengan demikian hingga saat ini yang masih menjadi tanggung jawab salah satu SMAN Unggulan di Lampung pimpinan Vivi Evita Rozalifa itu sebesar Rp 195.974.472 lagi.


Modus yang dimainkan pimpinan SMAN 3 Kotabumi, Lampung Utara, dalam mengangkangi dana BOSP tahun anggaran 2024 dengan melampirkan nota pembayaran hasil buatannya sendiri alias memalsukan nota dari penyedia barang. Hal itu terungkap dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Perundang-Undangan Pemprov Lampung Tahun 2024 Nomor: 17B/LHP/XVIII.BLP/05/2025, tanggal 22 Mei 2025.


Kapan sisa dana BOSP tahun 2024 sebesar Rp 195.974.472 yang dikangkangi disetorkan ke kas daerah sebagaimana rekomendasi BPK? Sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Kepala SMAN 3 Kotabumi, Vivi Evita Rozalifa. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS