Cari Berita

Breaking News

Soal Dana Bergulir Rp7,8 M: DPRD Agendakan RDP Khusus

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 27 Agustus 2025

Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki (ist/inilampung)


INILAMPUNG.COM, Way Kanan - Macetnya dana bergulir yang dikucurkan Pemprov Lampung melalui APBD sebanyak Rp 7,8 miliar lebih –ternyata- telah menjadi perhatian serius DPRD Provinsi Lampung.


“Kami sudah agendakan untuk menelusuri persoalan itu, namun karena saat ini sedang konsentrasi membahas RAPBD TA 2026, maka masalah tersebut akan dibicarakan menyusul,” kata Ketua Komisi II DPRD Lampung, Ahmad Basuki, Rabu (27/8/2025) siang.


Legislator asal PKB ini menjelaskan, guna mengurai persoalan macetnya dana bergulir berasal dari APBD Provinsi Lampung sebesar Rp 7,8 miliar itu, pihaknya telah merencanakan untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) secara khusus dengan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung.


“RDP khusus membahas persoalan macetnya dana bergulir sebanyak Rp 7,8 miliar itu sudah kami agendakan. InshaAllah seusai pembahasan RAPBD TA 2026, masalah itu menjadi prioritas kami,” lanjut Ahmad Basuki yang beken disapa Abas.


Menurutnya, meski persoalan dana bergulir menggunakan APBD Provinsi Lampung tersebut memang telah berlangsung sejak lama, namun karena yang dimanfaatkan adalah uang rakyat, maka pertanggungjawabannya harus transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Karena itu, lanjut mantan Wakil Ketua DPRD Lampung Timur ini, Komisi II akan menelusuri secara detail persoalan ini. Diharapkan pihak Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung mempunyai data valid, sehingga masalah tersebut bisa diurai dan ditemukan solusinya.


Diketahui, dana bergulir KUMKM bersumber dari APBD murni Provinsi Lampung totalnya sebesar Rp 12.000.000.000. Sampai 31 Desember 2024 lalu, jumlah pengembalian terhadap pokok dari dana bergulir tersebut -dan terdapat pada rekening- hanya Rp 4.145.868.544,81.


Dengan demikian, begitu yang diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Laporan Keuangan Pemprov Lampung Tahun 2024, Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025, tunggakan yang macet atau tidak dapat lagi ditagih sebanyak Rp 7.854.131.455,19.


Merunut penelusuran inilampung.com, dana bergulir pada Dinas Koperasi dan UMKM disalurkan melalui UPTD Perkuatan Modal KUMKM kepada LKM/UMKM dari tahun 2003 hingga 2019 silam. Jumlah dana yang dikenal dengan sebutan Dana Abadi UMKM PPK-BLUD itu, per 31 Desember 2019 mencapai Rp 60.960.500.000, yang disalurkan kepada 2.677 KUMKM di 15 kabupaten/kota se-Lampung.


Dari Rp 60,9 miliar dana bergulir sejak 2003 hingga 2019 itu, Pemprov Lampung melalui APBD mengucurkan Rp 12.000.000.000. Dengan perincian pada tahun 2003 sebesar Rp 4.550.000.000, tahun 2004 sebanyak Rp 5.450.000.000, dan di 2006 senilai Rp 2.000.000.000.


Dari dana bergulir Rp 12.000.000.000 itulah yang hingga kini tidak bisa ditangani oleh Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung sebanyak Rp 7.854.131455,19 alias berkategori tidak dapat ditagih atau macet.


Benarkah Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung tidak ada daya lagi untuk menangani dana bergulir yang macet sebesar Rp 7,8 miliar itu? Sayangnya, sampai berita ini ditayangkan belum didapat penjelasan dari Syamsurijal Ari, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung. (zal/inilampung)

LIPSUS