![]() |
Kantor Pusat Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis Way Kanan (dok/inilampung) |
INILAMPUNG.COM, Way Kanan - Pernyataan Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan, Desta Budi Rahayu, bila keberadaan Koperasi Pertanian Tebu Rakyat (KPTR) Raja Pemuka Manis yang ditengarai telah mendapat kucuran dana hibah hingga Rp 60 miliar, tidak jelas dan karenanya sejak dua tahun dibekukan, akhirnya “membangunkan” sang bos koperasi tersebut.
Raja Harmonis Siaga Putra, Ketua KPTR Raja Pemuka Manis, Rabu (20/8/2025) siang, menyampaikan klarifikasi atas pernyataan Dinas Koperasi Kabupaten Way Kanan yang dianggap telah menyudutkan dirinya. Berikut petikannya:
Benarkah KPTR Raja Pemuka Manis dibekukan seperti pernyataan Kepala Dinas Koperasi Way Kanan?
Koperasi yang dibekukan itu jumlahnya 375, jadi bukan KPTR saja. Ada 374 koperasi lainnya. Kenapa itu tidak disebut. Bagi kami, pembekuan itu sebagai risiko, karena sudah tiga tahun lebih tidak melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Kenapa tidak melakukan RAT?
Bagaimana mau RAT, karena anggotanya tidak pernah mau aktif lagi. Bahkan tidak pernah membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sebagaimana yang diatur dalam AD/AT Koperasi. Yang hal itu merupakan syarat utama dalam berkoperasi.
Benarkah banyak kelompok tani yang berutang ke KPTR?
Iya, bener itu. Banyak kelompok tani yang memiliki utang pinjaman di koperasi ini. Bahkan, sebagian besar dari mereka memang tidak berniat untuk mengembalikannya.
![]() |
Raja Harmonis Siaga Putra, Ketua KPTR Raja Pemuka Manis, Rabu (20/8/2025) (dok/inilampung) |
Apa alasannya?
Ya bermacam-macam. Tapi paling banyak alasannya selalu rugi dan tidak berhasil dalam usaha tebu di Register 44 Sungai Muara Dua, atau harga tebu yang murah.
Adakah alasan lain untuk tidak mengembalikan pinjaman ke koperasi yang Anda pimpin?
Banyak. Misalnya, karena kebakaran akibat musim kemarau, kena tipu pupuk palsu, dan biaya yang keluar tidak sesuai dengan hasil yang didapat. Banyaklah alasan yang disampaikan.
Konsekuensi dari itu semua apa?
Pastinya ya pinjaman tersebut tidak bisa dipulangkan dan bergulir secara maksimal ke kelompok tani yang lain.
Kalau yang pinjamannya sudah dikembalikan, apa langkah koperasi?
Yang membayar pinjaman itu sebagian kecil, dan sudah kami salurkan ke kelompok tani yang lain, atau ke kelompok tani yang belum pernah dapat. Itu pun sebagian kecilnya saja, karena ya hanya itu adanya.
Kepala Dinas Koperasi Way Kanan bilang, kantor KPTR tidak jelas, benarkah begitu?
Nah, ini yang mau saya luruskan ya. Kantor KPTR Raja Pemuka Manis itu sampai saat ini masih ada. Lokasinya di Kampung Karta. Bahkan, plangnya masih terpampang disana dan jelas alamatnya. Jadi tidak benar kalau dibilang kantor koperasi kami tidak jelas.
Bagaimana soal kabar koperasi Anda menerima dana hibah sebesar Rp 60 miliar, benarkah begitu?
Pernyataan itu tidak benar. Terlalu dilebih-lebihkan. Yang benar, kami menerima pinjaman di tahun 2015 lalu kurang lebih Rp 20 miliar. Bukan Rp 60 miliar seperti kabar yang berkembang selama ini. Dan dana tersebut sudah tersalurkan langsung ke kelompok-kelompok tani sejak 2015 itulah, atau 10 tahun yang lalu.
Mengenai Hakari yang dikabarkan melaporkan KPTR Raja Pemuka Manis ke pihak berwenang, kenalkah Anda?
Kalau dibilang kenal, ya kenal. Dulu dia memang anggota koperasi, tapi sejak tahun 2018 dia bukan anggota koperasi lagi. Sudah dikeluarkan dari keanggotaan koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Jadi, yang mengeluarkan beliau dari keanggotaan bukan saya tapi seluruh anggota koperasi.
Benarkah Anda beberapa kali dipanggil pihak berwenang atas adanya laporan Hakari?
Iya, benar itu. Yang dilaporkan adalah koperasi ya, tapi karena saya ketuanya, jadi ya sayalah yang dipanggil. Dipanggil dan diperiksa berulang-ulang oleh pihak terkait atas laporan tersebut, namun prosesnya tidak dilanjutkan.
Kenapa bisa begitu?
Ya karena yang dikorupsikan di koperasi itu yang mana? Kerugian negara yang mana yang sudah dikorupsikan. Kan harus ada temuan BPK RI dulu, baru dinyatakan ada kerugian negara. Begitu juga, yang dilaporkan telah digelapkan itu yang mana.
Benarkah BPK pernah memeriksa koperasi yang Anda pimpin?
Iya, benar itu. Tim BPK RI sudah pernah melakukan pemeriksaan terhadap KPTR Raja Pemuka Manis. Bahkan kelompok tani yang menjadi anggota koperasi. Mereka turun langsung ke lapangan dalam menginvestigasi. Hasilnya, tidak ditemukan kerugian negara. Ini konkrit.
Anda yakin tidak ada penyimpangan dalam penggunaan dana hibah Rp 20 miliaran di tahun 2015 itu?
Ya yakin dong. Kenapa saya yakin, ya karena jelas dana dari pemerintah tersebut diterima langsung oleh para kelompok tani melalui rekening kelompok tani, bukan ke rekening koperasi. Dan sudah dimanfaatkan langsung oleh petani untuk kebutuhan kelompok tani menanam tebu di Regiter 44 Sungai Muara Dua.
Adakah yang ingin Anda sampaikan seiring mencuatnya kabar mengenai KPTR Raja Pemuka Manis yang mungkin dianggap menyudutkan?
Jadi, apa yang diberitakan itu semua hanyalah asumsi belaka dan ada kecenderungan indikasi fitnah terhadap kami yang ada ancaman hukumnya. Saya mohon kepada para teman- teman media yang memberitakan agar selalu menjunjung tinggi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Adakah pesan untuk pemberi informasi?
Dan kepada pihak atau sumber berita, agar jangan sepihak dan berita wajib berimbang. Kasihan kalau ada pihak yang dituduh tapi tidak melakukannya dan tolong dimintakan juga sumber dari yang mau diberitakan jangan sampai membuat berita bohong alias fitnah. Dalam kitab Al-Qur'an saja dilarang membuat fitnah atau bohong. Itu besar dosanya. (kgm-1/inilampung)