Cari Berita

Breaking News

Soal ZIS ASN Pemprov: Baznas Siwek Kejar OPD

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 15 Agustus 2025

Ketua BAZNAS Lampung Iskandar Zulkarnain dan bupati Way Kanan Ayu Asalasiah dalam sebuah acara koordinasi. (dok)


INILAMPUNGCOM --- Hampir semua pimpinan OPD di lingkungan Pemprov Lampung telah menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Rahmat Mirzani Djausal (RMD) Nomor: 128 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) tertanggal 15 Juli 2025 dengan meminta surat pernyataan kesediaan ASN untuk dipotong Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)-nya. Meski hingga Kamis (14/8/2025) petang, jumlahnya masih berkisar antara 60 hingga 80%.


Namun, ada yang membuat beberapa bendahara OPD “berteriak”. Mengapa? Karena pegawai Baznas Provinsi Lampung setiap hari “mengejar” mereka.


“Kami tiap hari ditelepon. Ditanyain berapa jumlah pegawai yang sudah nandatangan surat pernyataan kesediaan dipotong TPP-nya.


Berapa yang belum dan minta datanya. Disampein juga kalau yang belum tandatangan berarti nggak patuh sama surat edaran pak Gubernur, dan nanti mau dilaporin ke pak Gubernur,” kata seorang bendahara OPD, Kamis (14/8/2025) siang melalui telepon.


Menurut dia, beberapa bendahara OPD lain pun mendapatkan perlakuan yang sama. Sehingga terkesan Baznas Provinsi Lampung melakukan “pemaksaan” atas sesuatu yang seharusnya dilakukan berdasarkan keikhlasan.


“Kami juga heran, kok bisa-bisanya ya pegawai Baznas menekan ASN kayak gini. Sebenarnya urusan pemotongan TPP untuk ZIS itu kan sukarela, dan kami tentu mengamankan dan menjalankan apa edaran pak Gubernur. Tapi kalau mereka menekan-nekan semacam ini, kan nggak bener juga. Masak tanyain sedekah kok kayak nagih utang,” urai bendahara OPD lain yang dikonfirmasi inilampung.com.

Sementara menurut penelusuran, data ASN yang telah menandatangani surat pernyataan kesediaan dipotong TPP-nya untuk ZIS telah ditangan para petinggi Pemprov Lampung. Di sisi lain, bagi ASN yang sampai Kamis (14/8/2025) siang belum menandatangani surat pernyataan kesediaan, TPP-nya belum dibayarkan.

Hari Rabu (13/8/2025) kemarin, banyak ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang menerima SMS dari Baznas. Isinya menyatakan terima kasih atas zakat, infak, dan sedekah (ZIS)-nya. 

Dengan adanya SMS dari Baznas tersebut, berarti TPP seluruh ASN di lingkungan Pemprov Lampung yang beragama Islam dan telah menandatangani surat pernyataan yang disediakan, sudah dipotong.

Seperti diketahui, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 128 Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah tertanggal 15 Juli 2025, dengan pola “memotong” Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

Dari kebijakan ini, setidaknya pundi-pundi Baznas Provinsi Lampung mendapat kucuran Rp 732.950.000 perbulannya atau Rp 2.198.850.000 per-triwulan.
Untuk pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional yang setara, TPP-nya dipotong 2,5% setelah dipotong pajak.

Bagi pejabat fungsional (kategori keterampilan) dan pejabat pelaksana dari TPP perangkat daerah, dirincikan pemotongannya sebagai berikut:

1. Pegawai Gol IV/Grade XIII-XVII sebesar Rp 50.000.

2. Pegawai Gol III/Grade IX-XII Rp 30.000.

3. Pegawai Gol II/Grade V-VIII Rp 20.000.

4. Pegawai Gol I/Grade I-IV Rp 10.000.

Lain lagi untuk ASN yang bertugas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). TPP yang dipotong untuk zakat, infak, dan sedekah bagi kepala sekolah sebesar Rp 100.000, guru dan tenaga kependidikan dengan Gol IV dikenai Rp 50.000, dan Gol III Rp 30.000.  

Menurut Gubernur RMD, kebijakan ini dalam rangka membantu kaum fakir miskin, kaum dhuafa, yatim piatu dan penyandang masalah sosial serta yang berkaitan dengan kegiatan sosial lainnya.

Sementara Ketua Baznas Provinsi Lampung, Dr. H. Iskandar Zulkarnain, menegaskan, sesuai keputusan Gubernur, pihaknya akan menyampaikan laporan pelaksanaan Gerakan Sadar Zakat, Infak, dan Sedekah ini pada Gubernur secara berkala (per-triwulan) melalui Sekdaprov Lampung. (kgm-1/inilampung)  
  
 

LIPSUS