Cari Berita

Breaking News

Taufik Belum Lagi Beraksi, Amalsyah Sudah Mundur dari KONI

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 05 Agustus 2025

 

Amalsyah Tarmisi (ist/inilampung)

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung  - Kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025-2029 pimpinan Taufik Hidayat yang disahkan KONI Pusat melalui SK Nomor: 91 Tahun 2025 tanggal 10 Juli 2025, belum lagi beraksi telah muncul preseden. Amalsyah Tarmizi, mundur.


Diketahui, mantan Danrem 043/Gatam itu pernah menjadi Ketua Harian KONI Lampung. Sejak awal kepengurusan KONI dibawah kepemimpinan Taufik dipublish, Amalsyah yang didapuk menjadi anggota Dewan Kehormatan telah mengkritisi, karena ada hal-hal yang melanggar AD/ART KONI dalam penempatan personilnya.


Apa alasan Amalsyah mundur dari kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025-2029? Pertama: Tidak bisa aktif karena kesibukan tugas di luar daerah Lampung. Kedua: Merasa tidak memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan Kehormatan sesuai AD/ART.


Merunut pada data yang ada, sejak awal kepengurusan KONI Lampung pimpinan Taufik di-SK-kan, Amalsyah Tarmizi memang yang berteriak nyaring. Ia menegaskan, setidaknya ada dua pelanggaran terhadap AD/ART KONI yang terjadi dalam komposisi kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025-2029.


Pertama: Terkait personalia Dewan Kehormatan. Pasal 16 ayat (2) AD/ART KONI menyatakan; Anggota Dewan Kehormatan terdiri dari mantan Ketua Umum, tokoh olahraga dan tokoh masyarakat yang secara luar biasa telah menyumbangkan tenaga, pikiran, dan jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga nasional maupun daerah.


Sedangkan komposisi Dewan Kehormatan KONI Lampung masa bakti 2025-2029 hanya memasukkan Yusuf S Barusman sebagai mantan Ketua Umum KONI Lampung. Setidaknya ada dua mantan Ketua Umum KONI yang layak menjadi anggota Dewan Kehormatan, yaitu M. Ridho Ficardo dan Arinal Djunaidi.


Pun yang “mewakili” tokoh olahraga dan tokoh masyarakat, kalah jauh jasanya bagi perkembangan dan pembinaan olahraga dibandingkan Legenda Gajah Lampung, Imron Rosadi, yang justru tidak dimasukkan dalam kepengurusan KONI Lampung.


Kedua: Amalsyah Tarmizi membeberkan Pasal 23 ayat (2) AD/ART KONI yang menyatakan; Unsur pimpinan pengurus provinsi cabang olahraga dan induk organisasi keolahragaan fungsional anggota KONI provinsi tidak boleh merangkap jabatan sebagai pimpinan KONI Provinsi dan induk organisasi keolahragaan cabang olahraga serta organisasi keolahragaan fungsional di tingkat kabupaten/kota.


Faktanya, dalam kepengurusan KONI Lampung yang baru terbentuk dibawah kepemimpinan Taufik Hidayat, setidaknya ada enam orang yang merangkap jabatan di induk organisasi.


Rombak Sebelum Dilantik

Atas terungkapnya pelanggaran terhadap AD/ART pada personalia kepengurusan KONI Lampung masa bakti 2025-2029 ini, mantan pengurus KONI Lampung, Gunawan Handoko, terang-terangan menyesalkannya.


“Bagaimana bisa terjadi pelanggaran terhadap AD/ART dalam penyusunan pengurus. Ini benar-benar sangat memalukan sekaligus memprihatinkan. Menurut saya, tidak ada solusi lain yang harus dilakukan kecuali merombak atau merevisi komposisi kepengurusan sesuai ketentuan AD/ART sebelum dilakukan pelantikan,” kata Gunawan Handoko, Sabtu 12 Juli 2025.


Menurut dia, jika dibiarkan adanya pelanggaran terhadap AD/ART dalam penyusunan kepengurusan, maka pengurus KONI pimpinan Taufik Hidayat dipastikan akan kehilangan kepercayaan dari masyarakat pecinta olahraga di Lampung.


“Jika ketidaktaatan atas AD/ART ini dibiarkan alias tidak dilakukan perombakan, maka masyarakat akan melihat secara nyata bahwa langkah awal KONI era Taufik Hidayat sudah diwarnai praktik tidak fair dan menyimpang dari aturan KONI,” ujarnya seraya menyarankan agar personalia KONI Lampung dirombak sebelum dilakukan pelantikan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS